Isi Kekosongan Gubernur Papua, Jokowi Siapkan Pengganti Lukas Enembe
Menteri Koordinator Hukum Politik dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara untuk menggantikan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas saat ini berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi APBD Papua, dan telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut Mahfud, Pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis. Penunjukan pejabat sementara sudah dibicarakan dengan beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Kesehatan.
“Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," jelas Mahfud.
Lebih jauh Mahfud mengatakan, penangkapan Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Ia menyebut, penangkapan murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan namun terus tertunda.
Penundaan penangkapan lantaran status Lukas yang dinyatakan dokter sedang sakit. Mahfud mengimbau semua pihak memahami hal tersebut dan tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud lagi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Tiga proyek yang diduga menjadi bancakan adalah proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.