Polri Tentukan Nasib Karier Richard Eliezer di Kepolisian Hari Ini

Ira Guslina Sufa
22 Februari 2023, 11:10
Richard Eliezer
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2). Sidang untuk terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu akan menghadirkan sejumlah saksi. 

"Ada delapan orang saksi ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Sidang etik ini, kata Ramadhan dipimpin oleh tiga orang. Mereka Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik.

"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti," ujar Ramadhan.

Sesuai rencana, sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang tiga gedung TNCC Divpropam Polri. Sidang diperkirakan berlangsung hingga sore hari. Ramadhan berjanji akan menyampaikan hasil sidang etik bila telah diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri.

"Kami akan sampaikan hasilnya (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ucap Ramadhan.

Sebelumnya Richar Eliezer telah divonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan pembunuhan, Richard Eliezer mendapat keringanan atas perannya sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator.

Hukuman yang diterima Eliezer lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. Selain karena dinilai berperan dalam pengungkapan kasus, hakim mengatakan keringanan hukuman juga didasarkan maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...