Kejagung Adakan Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate di Kasus BTS

Ade Rosman
16 Maret 2023, 06:15
Kejagung periksa Johnny G Plate
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersiap memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023).

Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk yang kedua kalinya pada Rabu (15/3). Plate diperiksa dalam pengusutan perkara pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi menyatakan Plate telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Ada 26 pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada Menkominfo. 

Menurut Kuntadi, tim penyidik sudah mendapatkan penjelasan yang cukup komprehensif mengenai sejumlah hal dalam pengadaan proyek dari penjelasan Plate. Selanjutnya, tim penyidik akan masuk tahap selanjutnya untuk menentukan nasib Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu dalam penanganan perkara.

"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," kata Kuntadi, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, usai pemeriksaan Johnny G Plate. 

Kuntadi menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan tidak hanya untuk menentukan nasib Plate saja. Kejaksaan akan menentukan langkah lanjutan termasuk menentukan langkah lanjutan terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.. 

Dalam pemeriksaan, tim penyidik telah meminta penjelasan Plate mengenai aliran dana Rp 534 juta yang diterima adiknya Gregorius Alex Plate. Dari proses klarifikasi tim penyidik berkeyakinan dana yang diperoleh Alex berasal dari BAKTI. 

Di sisi lain, Kuntadi mengatakan Alex sebenarnya tidak memiliki keterkaitan langsung dalam proyek BTS dan BAKTI Kominfo. Meski begitu, tim penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Namun, ia menyatakan belum bisa menjelaskan lebih jauh dan semua informasi akan disampaikan dalam gelar perkara. 

Mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara Kuntadi belum memberikan informasi. Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Ketut Sumedana memberi gambaran gelar perkara akan dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan. 

Plate sendiri tidak berkomentar banyak kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan. DIa mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mendukung pengusutan kasus sampai tuntas. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...