AHY Ungkap Upaya Moeldoko Ambil Alih Demokrat Lewat Mahkamah Agung
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan partainya masih menghadapi konflik di internal partai. Konflik itu merupakan lanjutan kongres luar biasa yang diinisiasi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Jhonny Allen Marbun. Menurut AHY kedua tokoh Demokrat itu masih mencoba mengambil alih partai.
"Pasca KLB abal-abal dan ilegal, yang gagal total, pada 2021 lalu. Kali ini, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA)," kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (3/4).
Ia mengatakan, PK tersebut merupakan upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA. Dalam putusan MA dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022 lalu menyatakan KLB yang digelar di Medan tidak sah.
AHY mengatakan, Moeldoko mengajukan PK karena dirinya mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Tapi, AHY menyebut apa yang diklaim Moeldoko tersebut bukanlah bukti baru.
"Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021," ujar AHY.
Lebih jauh, AHY mengatakan, tim hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva akan mengajukan kontra memori atas pengajuan PK tersebut. Menurut AHY, dengan pengalaman 16 kali memenangkan perkara tersebut di pengadilan menjadikan Partai Demokrat percaya diri akan memenangkan kembali.
"Dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," kata AHY.