Brigjen Endar Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas, Apa Alasannya?

Ira Guslina Sufa
4 April 2023, 15:29
KPK
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Mantan direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Selain melaporkan Firli, Endar juga melaporkan Sekretaris Jenderal Komisi Antirasuah Cahya Harefa ke Dewas. 

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/4). 

Endar mengungkapkan dirinya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK. Sesuai ketentuan ia menyebut menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan memberikan surat terkait penugasan tersebut. 

Menurut Endar saat ini ia telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, lalu pertimbangan sekjen apa,” ujar Endar. 

Sebelumnya pada Senin (3/4) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...