5 Fakta Polis Palsu Swita Glorite hingga Pengadilan Hukum MSIG Life

Ira Guslina Sufa
5 Mei 2023, 08:42
Polis asuransi
Pexels
ilsutrasi

Nama mantan agen asuransi dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau MSIG Life Swita Glorite Supit ramai diperbincangkan. Padahal Swita sudah menjalani pidana atas putusan penjara 4 tahun 6 bulan penjara yang telah diputus Pengadilan Negeri Manado pada 8 Juli 2021. 

Dalam putusannya, hakim yang dipimpin Muhammad Alfi Sahrin Usup itu menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Swita dikenakan denda senilai Rp 100 juta. 

"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," demikian bunyi putusan untuk Swita yang dikutip Jumat (4/5). 

Dalam putusan itu disebutkan terdapat tujuh orang yang menjadi korban pemalsuan. Nilai polis atas nama 7 orang yang diperoleh hampir Rp 100 miliar.  Ternyata putusan ini tidak membuat korban puas lantaran tidak adanya kejelasan nasib penggantian kerugian yang dialami. 

Bagaimana sebenarnya fakta-fakta dalam kasus pidana asuransi yang dilakukan Swita Glorite Supit? 

Palsukan polis oleh Swita Glorite Supit

Kasus Swita terungkap setelah korban mengadukan penipuan yang dilakukan. Dalam aksinya, Swita menyalahgunakan data nasabah untuk membuka rekening polis atas nama tertentu. 

Ia tidak sendiri dalam melakukan kejahatan. Berdasarkan dokumen pengadilan, Swita bekerja sama dengan Velke Alma Angelique Wakary yang merupakan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia.  

Setelah membuka rekening, ia bersama rekannya menerima manfaat polis asuransi yang telah didaftarkan. Berdasarkan putusan pengadilan terdapat tujuh orang yang menjadi korban kejahatan asuransi yang dilakukan Swita dan Velke. 

Korban Tuntut Kejelasan Ganti Rugi

Sesuai dengan keputusan pengadilan, Swita ditetapkan untuk membayar ganti rugi. Pengadilan juga memerintahkan penjualan aset milik Swita berupa satu unit rumah untuk dibagi kepada korban. Meski begitu nilai penjualan aset tidak mencukupi untuk mengganti rugi seluruh kerugian korban. 

Pada tahap selanjutnya para korban yang belum mendapat kejelasan ganti rugi selanjutkan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Manado. Perkara perdata 54/Pdt.G/2022/PN Mnd atas perkara yang teregister pada 19 Januari 2022. 

Gugatan diajukan oleh tiga orang korban yaitu Jimmy Lientungan, dan Liana Leuw, dan Andrew Lientungan. Adapun pihak tergugat diantaranya PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary dan PT Bank Rakyat Indonesia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...