KPU Ubah Aturan, Bagaimana Pelaporan Dana Kampanye di Pemilu 2024?

Ade Rosman
9 Juni 2023, 12:04
KPU Pemilu
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/tom.
Sebuah mobil dengan bendera sejumlah partai politik saat Kirab Pemilu di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/5/2023).

Komisi Pemilihan Umum mewadahi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Anggota KPU Divisi Teknis Idham Holik mengatakan dengan Sidakam, KPU meminta partai politik untuk melakukan pembaruan informasi setiap hari mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima.

Menurut Idham laporan dana kampanye yang telah termuat di dalam Sidakam dan diperbarui setiap hari tersebut akan diintegrasikan pula ke laman infopemilu.kpu.go.id. Hal ini akan membuat publik bisa mengakses informasi yang terbarui dari peserta pemilu. 

“Partai politik nanti dalam pedoman teknis pelaporan dana kampanye, KPU minta agar setiap hari melakukan pembaruan informasi mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima," kata Idham di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (9/6).

Idham berharap, dengan diintegrasikan laporan dalam Sidakam ke laman info pemilu tersebut bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dana kampanye peserta pemilu. Nantinya, laporan dari masyarakat mengenai pengawasan dana kampanye bisa dijadikan bahan audit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.

Kendati begitu, Idham mengungkapkan informasi yang termuat dalam laman info pemilu tidaklah mendetail. Beberapa informasi yang tidak termuat seperti kuitansi penerimaan dan nomor induk kependudukan penyumbang dana kampanye.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta KPU untuk tetap mengatur ketentuan penyampaian LPSDK peserta Pemilu 2024 dalam peraturan KPU. Koalisi juga meminta KPU untuk memberikan akses dengan format yang mudah dipahami oleh publik mengenai laporan dana kampanye tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...