Profil Muhammad Yusrizki, Bos Basis Utama Tersangka Baru Korupsi BTS
Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, Kamis (15/6).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Yusrizki dalam perkara tersebut ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pidana yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi , di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Yusrizki merupakan pengusaha yang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia sejak Oktober 2021. Selain itu ia juga dipercaya menjadi Ketua KADIN Net Zero Hub.
Dalam perkara korupsi BTS, Yusrizki beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada 12 Maret Yusrizki diperiksa untuk lima tersangka. Sebelumnya Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa Muhammad Yusrizki merupakan direktur dari perusahaan swasta yang diduga menyuplai barang ke subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Iya bukan sebagai Kadin. Dia salah satu direktur perusahaan penyedia barang," tutur Prabowo pertengahan Maret lalu.
Prabowo menjelaskan penyidik Kejagung melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa berbagai pihak yang turut menyiapkan suplai barang atau subkontraktor proyek BTS. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yusrizki juga telah menjalani pemeriksaan ulang.
Dalam perkara korupsi BTS, Perusahaan milik Yusrizki disebut-sebut bermitra dengan Huawei sebagai mitra subkontraktor untuk menggarap BTS. Adapun Kejagung sebelumnya telah menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali sebagai tersangka bersama Direktur BAKTI Kominfo Anang Abdul Latief.
Sepak Terjang Bisnis Muhammad Yusrizki
Nama Muhammad Yusrizki sudah dikenal luas di kalangan pengusaha. Sebelum menjabat sebagai Ketua Komite di Kadin, ia menjabat sebagai Managing Director Basis Investment Indonesia sejak Agustus 2017. Adapu Basis Investmen Indonesia terafiliasi dengan Basis Prima Energi.
Basis diketahui merupakan kendaraan investasi Hapsoro Sukmonohadi atau yang biasa dikenal Happy Hapsoro. Happy adalah suami Ketua DPR Puan Maharani yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam perjalanan karirnya Yusrizki juga tercatat pernah membangun PT Amandana Partners Indonesia. Perusahaan ini berfokus pada pengelolaan investasi di perusahaan yang tidak listing di bursa. Ia pun tercatat menjadi direktur di PT Buana Jati Lestari sebuah perusahaan patungan bersama PT Indo Terra Indonesia sejak sejak 2012 hingga 2022.