Profil Muhammad Yusrizki, Bos Basis Utama Tersangka Baru Korupsi BTS
Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, Kamis (15/6).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Yusrizki dalam perkara tersebut ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pidana yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi , di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Yusrizki merupakan pengusaha yang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia sejak Oktober 2021. Selain itu ia juga dipercaya menjadi Ketua KADIN Net Zero Hub.
Dalam perkara korupsi BTS, Yusrizki beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada 12 Maret Yusrizki diperiksa untuk lima tersangka. Sebelumnya Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa Muhammad Yusrizki merupakan direktur dari perusahaan swasta yang diduga menyuplai barang ke subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Iya bukan sebagai Kadin. Dia salah satu direktur perusahaan penyedia barang," tutur Prabowo pertengahan Maret lalu.