KPU Haruskan Gibran Lapor Jokowi Jika Ingin Maju Jadi Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melapor pada bapaknya, Presiden Joko Widodo, bila ingin maju sebagai calon wakil presiden di pemilihan presiden 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik, seiring dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walkot, Wawalkot yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres cawapres harus meminta izin kepada presiden," bunyi sikap KPU mengenai putusan MK yang dibacakan Idham Kholik, di Kantor KPU, Senin (16/10) malam.
Dalam putusannya mengenai syarat usia capres dan cawapres, MK menambah klausul persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru yang memohon hakim menambah klausul soal pengalaman menjadi kepala daerah sebagai alternatif dari syarat minimal berusia 40 tahun seperti yang telah diatur dalam UU Pemilu.
Belakangan, santer dirumorkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kandidat calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Namun putra presiden Joko Widodo itu sebelumnya terhambat aturan batas usia minimal capres cawapres 40 tahun.
Pada poin sikap KPU yang dibacakan Idham menyebut, KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat dan patuh dalam ketentuan UU pemilu maupun putusan MK.
"Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," bunyi sikap KPU yang dibacakan Idham.
Di sisi lain, menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tersebut, KPU akan menyusun draft perubahan atau revisi Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Draft itu akan disiapkan dalam waktu singkat mengingat pelaksanaan pilpres yang kian dekat.
"Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin (16/10) malam.
Hasyim mengatakan, KPU harus merespons putusan MK tersebut dengan cara berkirim surat pada pemerintah dan DPR. Hal itu karena di UU Pemilu dalam pembentukan PKPU disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan pemerintah.
Sebelumnya KPU baru menerbitkan aturan mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Oktober 2023 lalu. Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu telah diundangkan di lembaran negara pada Jumat (13/10) dan terdiri dari 66 pasal.
Aturan terbaru yang ditekan Hasyim itu memuat sejumlah hal seperti syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain itu dalam bagian lampiran juga disebutkan mengenai jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Berdasarkan aturan baru tersebut KPU menetapkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun. Ketentuan itu termuat dalam bagian ketiga pasal 13.