Prinsip Berkelanjutan pada Ekspansi Perkebunan Pulp dan Kertas
Perluasan perkebunan kayu monokultur mengarah ke wilayah dengan tutupan hutan yang masih luas seperti Tanah Papua, Kalimantan Utara, dan Aceh. Per 2017, sudah ada 7 perizinan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) seluas 1,05 juta hektare (ha) di Kalimantan Utara. Per 2018 ada 10 perizinan IUPHHK-HT seluas 1,2 juta ha di Tanah Papua, dan per 2019 terdapat 3 perizinan IUPHHK-HT seluas 0,22 juta ha di Aceh.
Adanya ekspansi ini membuat prinsip IUPHHK-HT berkelanjutan perlu segera dilaksanakan. Seperti mendorong korporasi menerapkan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan memastikan komitmen No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) konsisten dijalankan. Ditambah pengawasan konsesi, termasuk izin yang belum berproduksi dan pemantauan izin baru agar tidak melanggar hukum.
Penerapan IUPHHK-HT berkelanjutan memberikan manfaat pada ekonomi, ekologi, dan kesehatan. Dari sisi ekonomi, ini akan menjadi sumber kehidupan bagi 60 juta masyarakat adat dan sumber pekerjaan sektor kehutanan bagi lebih dari 13 juta orang di seluruh dunia.
Dari segi ekologi, IUPHHK-HT berkelanjutan akan menjadi rumah bagi 80 persen keanekaragaman hayati dan menjadi area penyimpan karbon untuk menahan laju perubahan iklim. Sedangkan dari sudut pandang kesehatan, ini akan menjadi sumber air bersih dan menekan jumlah erosi dan bahan kimia aliran sungai.