PPKM Diperpanjang, Ini Syarat PT KAI Naik Kereta Api Mulai 26 Juli

Lavinda
Oleh Lavinda
26 Juli 2021, 07:58
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengumumkan peraturan terbaru bagi penumpang kereta jarak (KA) jauh dan KA lokal yang berlaku mulai Senin (26/7) hari ini.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Sejumlah calon penumpang melakukan pembatalan perjalanan kereta api di Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (22/2/2021).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengumumkan peraturan terbaru bagi penumpang kereta jarak (KA) jauh dan KA lokal yang berlaku mulai Senin (26/7) hari ini. Salah satunya, pelanggan KA jarak jauh di Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, khusus perjalanan KA jarak jauh di Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi calon penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh. Caranya, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar Joni dalam keterangan tertulis, Senin (26/7).

Sementara itu, perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran di sektor esensial dan sektor kritikal. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. "Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun," katanya.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...