Warga Tak Punya KTP Tetap Bisa Vaksinasi Covid-19, Bagaimana Caranya?

Lavinda
Oleh Lavinda
2 Agustus 2021, 12:18
Kelompok masyarakat rentan tetap bisa berkesempatan memperoleh vaksinasi Covid-19 meski tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan sebagai syarat vaksinasi.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVD-19 kepada warga di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Kelompok masyarakat rentan tetap bisa berkesempatan memperoleh vaksinasi Covid-19 meski tidak memiliki Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan sebagai syarat vaksinasi. Caranya, dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah terdekat.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan  pihaknya mendukung penuh program vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas, dan masyarakat rentan, yakni seperti masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan pralansia, serta masyarakat adat terpencil.

Namun, program ini diperkirakan mengalami sedikit kendala, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di rumah singgah atau panti asuhan. Mereka biasanya tidak memiliki NIK karena adanya ketidakpastian domisili.

Maka itu, pemerintah mengimbau masyarakat yang tidak memiliki hunian tetap untuk menumpang sementara, baik di rumah kerabat, rumah singgah, maupun panti asuhan. Kemudian datang ke Dinas Dukcapil untuk didata oleh petugas.

"Saya mengimbau masyarakat untuk datang ke Dinas Dukcapil guna memproses mendapat vaksinasi. Nanti bisa divaksin, lalu dicatat dan diproses dibuatkan KK," kata Zudan saat dihubungi Katadata.co.id, Minggu (1/8).

Jika belum tercantum di dalam basis data, maka Dinas Dukcapil akan membuatkan NIK dan Kartu Keluarga mandiri atau Kartu Keluarga di tempat warga itu menumpang tempat tinggal.  

Pemerintah juga memberi solusi bagi masyarakat yang tinggal di panti asuhan, yakni dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala panti asuhan tersebut.

"Kemudian, Dinas Dukcapil bisa menerbitkan Kartu Keluarga," ujar Zudan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...