Warga Tak Punya KTP Tetap Bisa Vaksinasi Covid-19, Bagaimana Caranya?

Lavinda
Oleh Lavinda
2 Agustus 2021, 12:18
Kelompok masyarakat rentan tetap bisa berkesempatan memperoleh vaksinasi Covid-19 meski tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan sebagai syarat vaksinasi.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVD-19 kepada warga di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Kelompok masyarakat rentan tetap bisa berkesempatan memperoleh vaksinasi Covid-19 meski tidak memiliki Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan sebagai syarat vaksinasi. Caranya, dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah terdekat.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan  pihaknya mendukung penuh program vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas, dan masyarakat rentan, yakni seperti masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan pralansia, serta masyarakat adat terpencil.

Namun, program ini diperkirakan mengalami sedikit kendala, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di rumah singgah atau panti asuhan. Mereka biasanya tidak memiliki NIK karena adanya ketidakpastian domisili.

Maka itu, pemerintah mengimbau masyarakat yang tidak memiliki hunian tetap untuk menumpang sementara, baik di rumah kerabat, rumah singgah, maupun panti asuhan. Kemudian datang ke Dinas Dukcapil untuk didata oleh petugas.

"Saya mengimbau masyarakat untuk datang ke Dinas Dukcapil guna memproses mendapat vaksinasi. Nanti bisa divaksin, lalu dicatat dan diproses dibuatkan KK," kata Zudan saat dihubungi Katadata.co.id, Minggu (1/8).

Jika belum tercantum di dalam basis data, maka Dinas Dukcapil akan membuatkan NIK dan Kartu Keluarga mandiri atau Kartu Keluarga di tempat warga itu menumpang tempat tinggal.  

Pemerintah juga memberi solusi bagi masyarakat yang tinggal di panti asuhan, yakni dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala panti asuhan tersebut.

"Kemudian, Dinas Dukcapil bisa menerbitkan Kartu Keluarga," ujar Zudan.

Pada 8 Juni 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi masyarakat umum.

Kesempatan itu diberikan menyusul adanya surat permohanan dari Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi tahap 3 bagi sasaran masyarakat rentan. Hal ini terkait aspek geospasial, sosial dan ekonomi.

Permohonan ini diajukan karena masih tersedianya alokasi vaksin dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta yang akan memasuki masa kedaluarsa. Terlebih, tingginya animo masyarakat untuk segera menerima vaksinasi.

Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan sampai 6 Juni 2021, persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62% (lebih dari 5%). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyampaikan pihaknya menanggapi bahwa Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas.

Namun dengan catatan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan, baik yang belum mendapatkan vaksinasi, maupun belum lengkap vaksinasinya.

Implementasi dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Kementerian Kesehatan mengimbau pemerintah DKI Jakarta untuk segera melakukan koordinasi dan kerja sama dengan TNI, POLRI, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi COVID-19 di wilayah masing-masing.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...