PPATK Ungkap Teroris Galang Dana dari Donasi Pribadi, Yayasan, Usaha

Lavinda
Oleh Lavinda
18 Desember 2021, 16:16
PPATK
ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.
Petugas Densus 88 menggiring tersangka kasus terorisme di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020).

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan modus penghimpunan dana terorisme di Indonesia pada 2021 berasal dari donasi pribadi, penyalahgunaan donasi yayasan, hingga dana badan usaha. Penggalangan donasi melalui media sosial marak sejak 2019.

Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan, ketiga modus atau karakteristik penghimpunan dana terorisme itu merupakan hasil pemantauan PPATK di sepanjang tahun 2021.

“Pada 2021 ini, memang itu ada tiga hal (modus) yang sangat mengemuka. Pertama, ada donasi dari pribadi, kemudian penyalahgunaan donasi yayasan, dan pendanaan dari badan usaha yang sah,” ujar Tuti saat menjadi narasumber dalam Podcast Kafe Toleransi bertajuk “PPATK Bongkar Modus Pendanaan Terorisme” dikutip Antara, Sabtu (18/12).

Sebelum itu, tepatnya pada 2015, penghimpunan dana terorisme di Indonesia cenderung melalui praktik kekerasan, termasuk perampokan.

“Pada 2015, masih cukup kental terkait pendanaan dengan kekerasan, seperti perampokan. Sudah ada juga melalui donasi yayasan,” katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...