Mulai 17 Juli, Penumpang KA Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib PCR

Lavinda
Oleh Lavinda
10 Juli 2022, 18:30
Vaksin
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan keluar dari gerbong saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang belum mendapat vaksin ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Test (RT) PCR atau Antigen yang masih berlaku saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam pengumuman tertulis, Minggu (10/7).

Joni menegaskan, penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Joni meminta calon penumpang KA Jarak Jauh untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga. Hal ini demi mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI juga menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Menurut dia, perusahaan akan terus menambah jumlah vaksinasi menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...