OJK Segera Terbitkan Aturan Pembatasan Investasi Unit Link

Image title
21 April 2021, 13:57
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur porsi investasi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link.
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur porsi investasi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link. Rancangan aturan sudah memasuki tahap harmonisasi dan segera difinalisasi agar bisa terbit kuartal II 2021 ini.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pengaturan investasi tersebut diterapkan karena OJK ingin melindungi kepentingan nasabah. Pasalnya, risiko unit link ditanggung oleh nasabah sedangkan instrumen investasinya ditentukan oleh perusahaan asuransi.

"Idealnya berjalan lancar. Tapi, kebetulan dibelikan (instrumen investasi) yang spekulatif sehingga nanti ujung-ujungnya yang rugi si nasabah. Perusahaan asuransi berdalih nasabah memilih saham," kata Ahmad dalam diskusi virtual, Rabu (21/4).

Secara filosofi, ia mengatakan, OJK akan mengatur soal porsi investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam produk tradisional, hal itu sekaligus menjadi tanggung jawab perusahaan. Pasalnya, OJK tidak mau perusahaan asuransi terekspos risiko investasi yang terlalu tajam.

"Tentunya filosofi yang sama, kami ingin melindungi kepentingan konsumen karena ini (unit link) tanggung jawab di konsumen. Rasanya kami perlu juga atur itu," kata Ahmad.

Meski begitu, Ahmad belum memberitahu besaran porsi investasi yang bakal diatur terkait penempatan dana produk unit link. Ia mengatakan, hal ini memang menjadi salah satu kendala dalam diskusi dengan asosiasi yang keberatan diatur karena menjadi tidak lincah.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...