Terlilit Utang Jumbo, Pan Brothers Buka Bisnis APD dan Tambah Karyawan

Lavinda
Oleh Lavinda
21 Juli 2021, 11:21
PT Pan Brothers Tbk berencana menambah kegiatan usaha produksi alat pelindung diri (APD) dan masker kain di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.
Katadata
Pabrik Konveksi Pan Brothers

PT Pan Brothers Tbk berencana menambah kegiatan usaha produksi alat pelindung diri (APD) dan masker kain di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Alih-alih melakukan efisiensi di tengah lilitang utang, perusahaan justru menambah jumlah karyawan demi mendukung lini usaha baru tersebut.

Berdasarkan laporan studi kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha Pan Brothers disebutkan, dengan adanya kegiatan usaha baru ini, perusahaan diperkirakan memperoleh tambahan pendapatan senilai US$ 19,5 juta atau setara Rp 283,58 miliar (Kurs = Rp 14.543) pada 2021, dan US$ 10 juta atau setara Rp 145,43 miliar pada 2022.

Direktur Utama Pan Brothers Ludijanto Setijo menyampaikan upaya emiten berkode saham PBRX ini menjual alat kesehatan ini dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar lokal dan pasar internasional. Hal ini bisa membantu pemulihan kinerja perusahaan, dan industri tekstil yang terpuruk selama pandemi Covid-19.

Menurut dia, industri tekstil dan produk tekstil perlu segera didorong agar bangkit dari keterpurukan akibat membanjirnya produk impor murah dan pandemi Covid-19 yang melemahkan daya beli.

"Meski tumbuh negatif, sektor ini terus menyerap tenaga kerja," ujarnya dalam informasi tertulis di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Terkait aksi ini, perusahaan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang berlangsung pada 20 Agustus 2021.

 Pada awal Maret 2020, saat pandemi Covid-19 mulai terjadi di Indonesia, Pan Brothers mulai memproduksi APD. Hal ini dilakukan agar para pekerja di perusahaan bisa menggunakannya untuk melindungi diri. Saat itu, Pan Brothers juga berdonasi kepada Palang Merah Indonesia melalui Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Perusahaan akhirnya mendapat izin dari Kementerian Kesehatan atas semua fasilitas produksi dan peredaran produk APD di Indonesia. Selanjutnya, Pan Brothers berencana memasarkan produk ini melalui promosi di media sosial, instansi pemerintah dan swasta, rumah sakit, serta kerja sama dengan anak usaha.

"Perusahaan juga akan meningkatkan jenis produk APD dan masker kain," kata Ludijanto.

Beberapa pesaing yang memproduksi dan menjual APD yaitu, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Trisula International Tbk, PT Ricky Putra Globalindo Tbk, PT Asia Pacific Fibers Tbk, dan PT Tifico Fiber Indonesia Tbk. 

Rencana penambahan lini bisnis ini dilakukan Pan Brothers di tengah persoalan utang perusahaan yang menggunung. Salah satu kreditur, PT Maybank Indonesia Tbk, mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pan Brothers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PKPU diajukan atas jumlah utang akibat fasilitas bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Nilai bunga utang tercatat Rp 446,49 ribu dan US$ 24.180.

Dalam perkembangannya, Pan Brothers memperoleh moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai US$ 309,6 juta atau setara Rp 4,36 triliun (kurs =Rp 14.134).

Berdasarkan penjelasan manajemen Pan Brothers kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), utang tersebut berupa pinjaman sindikasi dengan limit US$ 138,5 juta atau setara Rp 1,95 triliun dan obligasi US$ 171,1 juta atau setara Rp 2,41 triliun.

"Saat ini Pan Brothers sedang mengajukan scheme of arrangement (skema kesepakatan) dengan para kreditur sindikasi untuk mendukung usulan restrukturisasi, yakni berupa perpanjangan fasilitas pinjaman sindikasi," ujar Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono dalam keterangan tertulis pada Keterbukaan Informasi, Senin (14/6).

Skema perpanjangan fasilitas pinjaman juga diajukan untuk kepada kreditur obligasi, meski jatuh temponya masih 26 Januari 2022. Menurut dia, perusahaan tekstil itu juga perlu melakukan negosiasi perpanjangan pembayaran utang kepada pemegang obligasi karena surat utang akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Dia mengatakan, pengajuan permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura dilakukan untuk melindungi perusahaan dan anak usaha dari kemungkinan adanya tuntutan lain. Dengan begitu, perseroan bisa lebih fokus menyelesaikan proses restrukturisasi.

"Sejauh ini, Pan Brothers belum mendapatkan gugatan lain semacam PKPU dan pailit dari pihak-pihak kreditur di Singapura," kata manajemen Pan Brothers dalam keterbukaan informasi, Senin (14/6).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...