BKPM dan Kementerian BUMN Kerja Sama Saling Tukar Data UMKM

Image title
18 Agustus 2021, 19:34
BUMN, BKPM, Erick Thohir
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung BUMN, jakarata Pusat (09/08).

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pertukaran data dan informasi. Hal itu dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di BKPM dan platform Pasar Digital (PaDi) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik BUMN.  

Hal itu disahkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pelaksanaan teknis koordinasi tugas dan fungsi lingkup kedua lembaga pemerintah tersebut. Melalui PKS ini, kedua pihak bisa menukar data dan informasi lainnya di luar platform PaDi UMKM tersebut.

Advertisement

Selain itu, ruang lingkup perjanjian ini mencakup kegiatan fasilitasi bagi BUMN, anak perusahaan, UMKM di bawah binaan BUMN, dan yang terdaftar pada platform PaDi UMKM. Fasilitasi yang diberikan antara lain terkait perizinan berusaha, dan pemberian fasilitas penanaman modal.

Lalu, fasilitas sosialisasi penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), penyelesaian hambatan berusaha, kemitraan dengan penanaman modal skala besar, serta peningkatan kapasitas, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman BKPM Riyatno dan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, Rabu (18/8). Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri BUMN pada 30 Maret 2020.

Riyatno menyampaikan melalui kerja sama ini, pihaknya terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan UMKM. Hal ini diharapkan dapat membantu pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19.

“Namun banyak UMKM yang belum memiliki legalitas, dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Target pemerintah, khususnya Kementerian Investasi yaitu membantu memberikan legalitas kepada UMKM sebanyak mungkin,” kata Riyatno dikutip dari siaran pers pada Rabu (18/8).

Pada kesempatan yang sama, Susyanto menyampaikan ruang lingkup dalam perjanjian, baik dalam hal pertukaran data dan informasi maupun pemberian fasilitas, sudah sejalan dengan program pemerintah memberikan perhatian kepada UMKM.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement