Garuda Kembali Menuai Gugatan dari Perusahaan Alih Daya Rp 4,4 Miliar

Andi M. Arief
22 November 2021, 18:49
Garuda, Garuda Indonesia, PKPU
garuda.cargo/instagram
Garuda Indonesia melalui lini bisnis kargo, mendukung pengangkutan komoditas ekspor nasional menuju sejumlah negara importir seperti Hong Kong, China, Australia dan Singapura.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh PT Prima Raya Solusindo (PRS). Atas gugatan tersebut, Garuda diminta membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp 4,4 miliar.

Gugatan PRS telah didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat per 19 November 2021. Jadwal pengadilan pertama perkara itu ditetapkan pada 2 Desember 2021.

Dalam pokok perkara dijelaskan secara rinci, perbuatan melanggar hukum yang dimaksud PRS adalah pencairan bank garansi oleh Garuda Indonesia pada BTN pada 17 Oktober 2018. Dengan demikian, PRS meminta majelis hakim nantinya untuk menetapkan pencairan bank garansi itu batal demi hukum.

PRS meminta maskapai pelat merah ini membayar ganti atas kerugian materiil senilai Rp 2,9 miliar dan kerugian immaterial senilai Rp 1,5 miliar. Gugatan dilayangkan selagi maskapai plat merah ini memperoleh gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari perusahaan lain.

Selain Garuda Indonesia, PRS turut menggugat PT Bank Tabungan Negara atau BTN dan Askrindo atau Askrindo. Kedua perusahaan finansial itu menjadi penjamin bank garansi milik Garuda Indonesia dalam kasus ini.

Sebelum mendapatkan putusan dari majelis hakim atau provisi, PRS meminta agar Garuda Indonesia melakukan audit investigasi untuk menentukan nilai kerugian yang dialami PRS.

PRS menyatakan Garuda Indonesia belum memiliki wewenang untuk mengajukan pencairan bank garansi sebelum selesai melakukan audit investigasi. Oleh karena itu, PRS juga meminta BTN dan Askrindo untuk tidak mencairkan bank garansi itu.

"Dalam provisi, (PRS berharap PN Jakarta Pusat) mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya," seperti dilansir dari detail perkara PN Jakarta Pusat, Senin (22/11).

Berdasarkan laman resmi BTN, bank garansi merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko tertentu yang timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan.

Selain ganti rugi, PRS meminta agar Garuda Indonesia membayar uang paksa atau dwangsom kepada PRS senilai Rp 1 juta setiap harinya jika Garuda Indonesia gagal mematuhi permintaan PRS setelah diputuskan Majelis Hakim. Uang paksa Uang Paksa adalah uang yang ditetapkan oleh Hakim dalam amar putusan yang dibebankan kepada Tergugat dan diberlakukan apabila Tergugat tidak melaksanakan hukuman yang ditetapkan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief, Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...