Krakatau Steel Rilis Obligasi Wajib Konversi Rp 800 M untuk Beli Pelat
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) berencana menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) Seri B maksimal Rp 800 miliar. OWK tersebut akan dikonversi menjadi saham baru melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.
Dalam melaksanakan aksi korporasi ini, perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 8 Juli 2022 mendatang. OWK Seri B ini memiliki tenor 5 tahun hingga tanggal 30 Desember 2027 sejak tanggal penerbitan.
Penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari penerbitan OWK dengan jumlah pokok maksimal Rp 3 triliun yang telah disetujui para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 24 November 2020 lalu. Dari jumlah pokok tersebut, perseroan telah menerbitkan OWK Seri A dengan nilai pokok sebesar Rp 2,2 triliun melalui mekanisme private placement.
Penerbitan OWK Seri B ini juga bertujuan untuk menambah modal untuk memperbaiki kinerja keuangan perseroan, di mana perseroan akan menggunakan OWK untuk mendukung likuiditas, yaitu untuk pembiayaan modal kerja perseroan guna pembelian pelat beton atau slab yang saat ini harganya mengalami kenaikan.
Penerbitan OWK tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Berdasarkan prospektus yang dirilis, sehubungan dengan rencana penerbitan OWK Seri B ini, perseroan sebenarnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham pada 29 Juli 2021 lalu, tetapi perseroan belum dapat melakukan penarikan OWK Seri B, sehubungan belum disepakatinya beberapa persyaratan antara perseroan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai pelaksana investasi.
"Perseroan akan terus berpartisipasi aktif dalam program investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Covid-19, dengan menggerakkan kembali pasar industri baja untuk membantu industri hilir dan industri pengguna nasional," demikian tertulis dalam prospektus, dikutip Kamis (2/6).
Manajemen KRAS pun merinci sejumlah manfaat dari penerbitan OWK Seri B ini. Pertama, menciptakan sinergi yang saling menguatkan untuk pemulihan bisnis baja domestik dan ekonomi nasional. Kedua, mempertahankan pasar dan operasi industri baja karena modal kerja industri hilir dan industri pengguna, yang sudah tergerus akibat penurunan permintaan serta beban biaya operasional selama pandemi Covid-19.
Ketiga, membantu konsumen industri hilir dan industri pengguna melalui perpanjangan siklus pembayaran, untuk pembelian bahan baku sehingga dapat memulihkan pasar dan industri. Keempat, menurunkan porsi impor dikarenakan kemampuan suplai dalam negeri membaik.
Dengan adanya penerbitkan obligasi wajib konversi ini, kepemilikan saham publik berpotensi terdilusi setelah obligasi dikonversi menjadi saham baru oleh pemerintah.
Sementara itu, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berperan sebagai pelaksana investasi untuk melaksanakan investasi Pemerintah Republik Indonesia dalam bentuk pembelian OWK Seri B yang diterbitkan oleh Krakatau Steel. Adapun, harga konversi mengacu pada paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler.