Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Tembus Rp 235 M, Melonjak 9,9%

Cahya Puteri Abdi Rabbi
23 Juni 2022, 18:42
Pasar Modal
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi investor pasar modal

Lembaga perlindungan investor pasar modal Indonesia, Securities Investor Protection Fund (SIPF) mencatat, total dana perlindungan pemodal (DPP) sepanjang 2021 sebesar Rp 235,83 miliar. Angka itu lebih besar Rp 21,31 miliar atau 9,93% dari nilai DPP awal 2021 yang sebesar Rp 214,52 miliar.

DPP akhir 2021 merupakan dana perlindungan dari aset investor yang sebesar Rp 5.426 triliun dari 4,39 juta investor pasar modal yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Adapun, peningkatan DPP tersebut dicapai dari beberapa sumber antara lain, melalui kontribusi iuran keanggotaan tahunan perantara pedagang efek atau sekuritas dan bank kustodian sebagai anggota DPP sebesar Rp 15,21 miliar. Selain itu, melalui hasil investasi atas pengelolaan DPP sebesar Rp 8,60 miliar.

Berdasarkan laporan tertulis, SIPF membukukan pertumbuhan laba bersih sebesar Rp 4,38 miliar pada akhir 2021, atau meningkat 80% dari perolehan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,43 miliar. Laba tahun berjalan komprehensif juga tumbuh sebesar 37% menjadi Rp 8,46 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 6,18 miliar. 

Sementara itu, pendapatan SIPF sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal, berasal dari pendapatan jasa pengelolaan DPP sebesar Rp 2,58 miliar atau turun 24,22% dari pendapatan jasa di tahun 2020. 

Sebagai informasi, pada Selasa lalu (21/6) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham perseroan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diwakili oleh I Gede Nyoman Yetna, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang diwakili oleh Umi Kulsum, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang diwakili oleh Syafruddin.

Dalam RUPST, para pemegang saham menyetujui pengangkatan dewan komisaris dan direksi periode 2022-2025. Dalam hal ini, Lucia Sintha Sari ditetapkan sebagai komisaris utama perseroan dan Dian Kurniasarie sebagai komisaris perseroan menggantikan dewan komisaris periode sebelumnya Dewi Arum Prastyaningtyas dan Roni Gunardi.

Kemudian, Narotama Aryanto diangkat menjadi direktur utama dan Mariska Aritany Azis ditetapkan direktur perseroan. Keduanya merupakan direksi yang masih menjabat dan dipercaya kembali untuk dapat melanjutkan kepemimpinannya di perseroan.

"Dengan terpilihnya kembali Narotama Aryanto dan Mariska Aritany Azis, maka program kerja strategis yang saat ini masih berjalan akan dapat segera dilanjutkan," kata manajemen SIPF dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/6).

Manajemen menjelaskan beberapa program strategis SIPF di tahun ini antara lain, tindak lanjut usulan perubahan ketentuan, baik peraturan OJK atau Undang-undang terkait peningkatan cakupan perlindungan DPP, dan penyusunan kajian penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan dan distribusi DPP.

Selain itu, pemenuhan tindak lanjut kesiapan sebagai administrator dana kompensasi kerugian investor (DKKI), penyusunan konsep dan usulan pelaksanaan simulasi sdministrator DKKI, dan penyusunan studi kelayakan pengembangan e-klaim.

"Dengan terpilihnya dewan komisaris dan direksi perseroan yang baru, perseroan berharap dapat menyelesaikan setiap program kerja dan kegiatan tahun ini, sesuai dengan target yang dicanangkan," lanjut manajemen.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.
Advertisement

Artikel Terkait