Istaka Karya Dinyatakan Pailit, Jual Aset untuk Bayar Utang dan Gaji

Lavinda
Oleh Lavinda
19 Juli 2022, 10:57
Istaka Karya
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Ilustrasi konstruksi

Perusahaan milik negara bidang konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit. Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian atau homologasi oleh PT Riau Anambas Samudra.

Permohonan dikabulkan melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, perusahaan menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan,” ujar Yadi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...