Istaka Karya Dinyatakan Pailit, Jual Aset untuk Bayar Utang dan Gaji
Perusahaan milik negara bidang konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit. Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian atau homologasi oleh PT Riau Anambas Samudra.
Permohonan dikabulkan melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, perusahaan menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan,” ujar Yadi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).
Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat sebesar Rp 514 miliar.
Setelah putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Yadi.
Sebagai informasi, PPA merupakan perusahaan pengelola aset negara yang berperan menjadi instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan nilai BUMN melalui restrukturisasi dan revitalisasi BUMN, pengelolaan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan, serta Special Situations Fund (SSF).