OJK Beberkan Lima Langkah Jaga Stabilitas Sektor Keuangan
Pelemahan sekaligus ketidakpastian ekonomi global menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah pihak. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan setidaknya lima langkah kebijakan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, di tengah kinerja positif perekonomian dan industri jasa keuangan Tanah Air, OJK tetap mewaspadai simpul-simpul risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan.
“Terutama yang disebabkan pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih akan tinggi kedepannya,” kata Mahendra, ditulis dalam media sosial Instagram Rabu (7/9).
Langkah-langkah yang dijalankan OJK antara lain: Pertama, memperkuat mekanisme kerja pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan.
Kedua, meminta lembaga jasa keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko yang mungkin terjadi dengan menyediakan buffer atau penyangga yang memadai. Hal ini baik dalam bentuk kesiapan level pencadangan risiko kredit, risiko nilai tukar, risiko suku bunga, maupun tingkat likuiditas di tengah peningkatan kinerja intermediasi yang diharapkan masih terus berlanjut.
Ketiga, mempertahankan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di pasar modal domestik.
Keempat, memperkuat infrastruktur tata kelola di sektor jasa keuangan melalui penguatan tiga pertahanan, yakni penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan atau governance, risk management, and compliance (GRC) secara terintegrasi.
"OJK berharap penerapan GRC terintegrasi di sektor jasa keuangan yang dapat meningkatkan ketahanan, daya saing, kemampuan adaptasi, dan efisiensi sektor jasa keuangan. Serta, penyediaan produk dan layanan yang berorientasi pada konsumen," demikian tertulis dalam aku media sosial OJK.
Terakhir, OJK juga mendukung penguatan ekosistem pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berkualitas serta menyesuaikan dengan praktik terbaik di level internasional.
Salah satu inisiatif yang ditempuh OJK khususnya pada sektor perasuransian yakni, melakukan persiapan implementasi PSAK 74. PSAK 74 tersebut tentang kontrak asuransi melalui taskforce yang melibatkan unsur asosiasi industri asuransi, profesi dan kementrian/lembaga terkait. Hal ini untuk melihat kesiapan perusahaan asuransi baik dari sisi persiapan infrastruktur IT, SDM dan permodalan.