OJK Rilis Tiga Inovasi Perlindungan Konsumen Keuangan Digital

Patricia Yashinta Desy Abigail
10 Oktober 2022, 15:22
OJK
Dok. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan pihaknya sedang berupaya mengembangkan ekosistem financial technology (fintech) yang inovatif, bertanggung jawab, dan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen.

Hal itu dilakukan salah satunya melalui tiga inovasi perlindungan konsumen di sektor keuangan digital. Tujuannya, untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap teknologi digital atau digital trust.

"Kebutuhan membangun digital trust menjadi fundamental mengingat berbagai risiko meningkat seiring dengan aktivitas masyarakat yang semakin berubah ke arah digital,"katanya dalam acara OJK Vitual Innovation Day di Wisma Mulia II Jakarta, Senin (10/10). 

Menurut dia, pengembangan digital trust juga penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen dalam memanfaatkan layanan dan produk keuangan digital. Termasuk meyakinkan konsumen bahwa aset, data, dan privasinya terjaga dengan aman. 

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Rudiantara mengatakan, ada beberapa yang harus menjadi pertimbangan dalam membangun digital trust system. 

"Penting untuk dicatat bahwa dalam membangun digital trust harus melibatkan pendekatan interdisipliner di seluruh aspek yang meliputi sumber daya manusia, proses bisnis, tata kelola, dan regulasi, dengan teknologi sebagai pendukung utama,"tegasnya. 

Sebagaimana pada pasal 29 huruf a UU OJK, dikatakan OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang salah satunya meliputi, perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...