Niat Fidyah Puasa, Mengganti Kewajiban yang Gugur

Ghina Aulia
26 April 2023, 15:36
Niat fidyah puasa.
Unsplash
Ilustrasi, sajadah dan takjil.

Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah wajib yang ditunaikan oleh umat Islam. Sebulan penuh, kita diperintahkan untuk menahan diri dari hasrat dan nafsu untuk makan, minum, dan perbuatan yang dapat membatalkannya.

Maka dari itu, apabila dilalaikan akan mendapat dosa. Sebaliknya apabila dijalankan sesuai dengan syariat dan rukunnya, akan memperoleh pahala.

Di bulan puasa, kita dianjurkan untuk fokus beribadah dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain berpuasa, kita senantiasa melakukan kebaikan kepada orang lain. Misalnya dengan bersedekah kepada fakir miskin.

Selain itu, juga bisa meningkatkan ibadah dengan melaksanakan salat sunnah, membaca Al Quran, berdzikir, mendatangi majelis agama Islam, hingga melakukan I’tikaf di masjid atau mushola terdekat. Tak heran apabila Ramadan menjadi salah satu bulan dalam penanggalan hijriyah yang tergolong istimewa.

Sementara itu, melaksanakan ibadah puasa juga terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Maka dari itu, ada kondisi tertentu yang membuat kita tidak dapat berpuasa.

Meski demikian, puasa yang bersifat wajib tetap harus dipenuhi bagi mereka yang memenuhi syarat untuk berpuasa. Salah satu caranya yaitu dengan menjalankan qadha atau mengganti puasa.

Namun, keadaan tertentu bisa membuat puasa dapat diganti dengan membayar fidyah. Kali ini, Katadata.co.id akan membahas tentang niat fidyah puasa. Berikut penjelasannya.

Niat Fidyah Puasa

  • Niat Fidyah Puasa bagi Lansia

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."

  • Niat Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."

Apa itu Fidyah?

Secara harfiah, fidyah berasal dari bahasa Arab yang artinya mengganti atau menebus. Sementara menurut istilah, fidyah berarti harta benda yang dalam jumlah tertentu wajib diberikan kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan mengganti ibadah yang ditinggalkan.

Singkatnya, fidyah merupakan jumlah denda yang harus dibayarkan. Dalam kasus ini, yaitu ibadah puasa yang terpaksa tidak dapat dilaksanakan di bulan Ramadan.

Anjuran fidyah termuat di dalam ayat surat Al Baqarah berikut:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement