Bacaan Niat Puasa Ganti dan Hukum Pelaksanaannya

Ghina Aulia
26 April 2023, 18:26
Niat puasa ganti.
Unsplash
Ilustrasi, tasbih dan kurma.

Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang memenuhi syarat serta menerapkan rukunnya. Apabila tidak dijalankan, maka akan mendapat dosa.

Selama sebulan penuh, umat Islam diperintahkan untuk menahan nafsu duniawi setiap harinya. Termasuk hasrat untuk makan, minum, dan hal lain yang dapat menggugah iman.

Puasa termasuk di dalam rukun Islam, tepatnya yang ke tiga. Diawali ketika adzan subuh berkumandang hingga waktu maghrib tiba, Anda dapat membatalkan puasa dengan menyantap hidangan atau menyeruput minuman.

Meskipun begitu, terdapat beberapa hal yang dapat menggagalkan puasa. Hal ini terkait dengan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Mengacu pada puasa yang sifatnya wajib, sudah sepatutnya umat Islam mengganti atau memenuhi perintah tersebut. Ketika seseorang tidak mampu menjalankan puasa atau berhalangan, maka perlu menggantinya dengan berpuasa di hari lain.

Terkait dengan itu, kali ini Katadata.co.id akan membahas tentang niat puasa ganti bagi Anda yang akan melaksanakannya. Dikutip dari berbagai sumber, berikut pembahasannya.

Niat Puasa Ganti

Wajib hukumnya untuk mengganti puasa dalam jumlah yang sama dengan yang telah batal. Maka dari itu, pastikan Anda menghitung berapa hari puasa yang gagal.

Rukun puasa ganti sama dengan puasa pada bulan Ramadan. Namun, niat puasa ganti sebaiknya dibedakan, mengingat waktu pelaksanaannya tidak dalam waktu yang sama.

Berikut niat puasa ganti:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Patut diketahui bahwa ganti puasa juga dikenal dengan sebutan qadha. Secara istilah, qadha berarti hukum, ketetapan dan kehendak Allah.

Dalam puasa, qadha tidak didorong untuk segera dilaksanakan. Penjelasan tersebut mengacu pada hadits berikut:

Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Aku punya utang puasa Ramadan dan tidak bisa mengqadha nya kecuali di bulan Sya’ban” [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146]

Melalui kitab Al Fath, Al Hafidz menyampaikan bahwa hadits tersebut menjadi dasar tentang boleh tidaknya melaksanakan qadha puasa Ramadan. Baik adanya udzur atau tidak.

Meski begitu, sebaiknya mengganti puasa dilaksanakan dengan segera. Dengan maksud menghindari lupa dan menuntaskan ibadah dan merasa lebih tenang. Namun, Anda bisa menyesuaikan dengan kemampuan dan aktivitas sehari-hari.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...