5 Contoh Kultum Tentang Zakat Fitrah yang Inspiratif, Cocok untuk Bulan Ramadhan

Destiara Anggita Putri
5 Maret 2026, 14:26
Contoh Kultum Tentang Zakat Fitrah
Freepik.com
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Di bulan Ramadhan, umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah sebelum hari Raya Idul Fitri.

Sebagai rukun Islam ke 3,  terdapat banyak keutamaan bagi Muslim yang melakukannya. Salah satunya, adalah sebagai pembersih amal serta sebagai sarana untuk membantu saudara-saudara Muslim lainnya yang kurang mampu.

Adapun zakat fitrah yang bisa dikeluarkan yaitu berupa makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, atau uang. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg beras atau 5 kg gandum atau sejumlah uang yang cukup untuk membeli bahan pokok.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sa’ (¾) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki, atau perempuan muslim,” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a.)

Mengingat pentingnya zakat fitrah, banyak pendakwah memasukkan topik ini saat menyampaikan kultum agar jemaaah bisa memahami hakikat zakat fitrah.

Berikut di bawah ini beberapa contoh kultum tentang zakat fitrah yang bisa dijadikan sebagai referensi.

Contoh Kultum Tentang Zakat Fitrah

Berikut ini lima contoh kultum dari berbagai sumber sebagai referensi bila ingin mengangkat tema zakat fitrah dalam kultum yang akan disampaikan.

Niat Zakat Fitrah
Contoh Kultum Tentang Zakat Fitrah (Freepik)

1. Hikmah dan Keutamaan Zakat Fitrah dalam Kehidupan Sosial

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jamaah yang dirahmati Allah SWT,

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman dan kesehatan. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Pada kesempatan yang baik ini, saya akan menyampaikan kultum singkat tentang hikmah dan keutamaan zakat fitrah dalam kehidupan sosial. Zakat fitrah bukan sekadar ritual ibadah, tetapi memiliki dimensi sosial yang sangat dalam dan luas dampaknya bagi kehidupan bermasyarakat.

Pertama, zakat fitrah mewujudkan kesetaraan sosial. Zakat fitrah dapat menjembatani kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Pada hari raya Idul Fitri, semua umat Islam dapat merasakan kebahagiaan yang sama tanpa ada yang merasa kekurangan. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Cukupkanlah mereka (orang-orang miskin) sehingga tidak perlu meminta-minta pada hari ini (hari raya)."

Kedua, zakat fitrah membangun rasa kebersamaan dan solidaritas. Ketika menunaikan zakat fitrah, kita diingatkan bahwa harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya. Hal ini menumbuhkan kepekaan sosial dan rasa persaudaraan sesama umat Islam.

Ketiga, zakat fitrah berperan dalam memberantas kemiskinan. Zakat fitrah dapat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi angka kemiskinan jika dikelola dengan baik dan tersistem.

Keempat, zakat fitrah mendidik umat untuk berbagi dan berempati. Zakat fitrah melatih kita untuk tidak kikir dan selalu bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.

Kelima, zakat fitrah menjaga stabilitas sosial. Ketika kesenjangan sosial dapat diminimalisir, maka keharmonisan dalam masyarakat akan tercipta.

Hadirin yang dirahmati Allah, dari hikmah dan keutamaan zakat fitrah dalam kehidupan sosial yang telah saya sampaikan, marilah kita menunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan dan kesadaran akan dampak sosialnya yang luas.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

2. Menyempurnakan Puasa Dengan Zakat Fitrah

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِ الْأَنْبِيَاءِ وَ إِمَامِ الْمُرْسَلِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحَابَتِهِ وَمَنْ تَبِعَهُم بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدين ، أَمَّا بَعْدُ

Kaum muslimin rahimakumullah,

Zakat fitrah adalah sebuah kewajiban yang sangat erat dengan puasa Ramadhan. Zakat ini dikeluarkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Kewajiban zakat fitrah ini mengandung dua hikmah utama: Pertama, menyucikan puasa orang yang berpuasa.

Karena bisa saja pada waktu berpuasa, ia melakukan hal-hal yang bisa membatalkan pahalanya, misalnya perkataan dan perbuatan yang mungkar. Nabi telah mengisyaratkan hal itu dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

"Rasulullah memfardhukan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang kotor lagi mungkar dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud).

Kedua, untuk menolong yang membutuhkan agar mereka tidak mengemis pada hari raya dan supaya mereka bergembira pada hari orang-orang lain juga bergembira. Dengan memberikan zakat, penderitaan mereka niscaya berkurang. Minimal pada hari raya, karena hari raya adalah hari gembira, baik miskin ataupun kaya harus merasakan kegembiraan tersebut.

Kaum muslimin dan muslimat yang berbahagia,

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma kering atau satu sha' gandum, kepada setiap orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, dari kalangan kaum muslim, dan beliau memerintahkan (zakat fitrah) itu dibayarkan sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan shalat Idul Fitri," (HR. Bukhari).

Berdasarkan hadis di atas, syarat kewajiban orang mem-bayar zakat fitrah adalah: Pertama, beragama Islam. Kedua, mempunyai kemampuan finansial untuk mengeluarkan zakat fitrah. Batas minimalnya adalah memiliki harta yang melebihi keperluan dirinya pada malam dan siang hari raya.

Dalam hal ini, yang termasuk kewajiban seseorang adalah membayar zakat fitrah orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti zakat anak-anaknya dan orang tuanya. Ketiga, masuk waktu zakat fitrah. Dimulai sejak tenggelamnya matahari hari terakhir bulan Ramadhan dan berakhir sebelum menunaikan shalat hari raya.

Menurut Syaikh al-'Utsaimin, zakat fitrah disandarkan pada kata fithri (buka). Karena fitrilah yang menjadi sebabnya. Apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab penghapusan ini, maka ia dikuatkan dengannya namun tidak didahulukan daripadanya, karena waktu yang paling afdal (paling utama) dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari Idul Fitri sebelum melakukan shalat Id. Akan tetapi boleh dilakukan sebelum id satu atau dua hari, untuk melonggarkan orang yang memberi maupun yang menerima.

Adapun sebelum itu, maka pendapat yang paling kuat dari para ulama menegaskan bahwa tidak diperbolehkan. Penundaan zakat fitrah hingga sesudah shalat Id adalah haram hukumnya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

"Barang siapa menunaikannya sebelum shalat id maka itulah zakat yang diterima, sedangkan barang siapa menunaikannya sesudah shalat maka itu dihitung sebagai sedekah sebagaimana sedekah biasa lainnya," (HR. Abu Dawud].

Kecuali apabila ada seseorang yang tidak mengetahui kapan hari Idul Fitri, atau tidak mengetahui kecuali saat waktu sudah terlambat, dan yang serupa dengan itu, maka tidak mengapa dia menunaikannya sesudah shalat id dan dianggap mencukupi kewajiban zakat fitrah.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Kadar zakat fitrah adalah satu sha' gandum atau biji-bijian atau makanan pokok lainnya di suatu daerah. Satu sha' dalam timbangan sekarang setara dengan 2,176 kg (biasanya di negara kita digenapkan 2,5 kg). Menurut mazhab Hanafi, diperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan nilai atau harga makanan pokok tersebut, karena tujuannya adalah untuk menutup kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya. Ibnu Taimiyah berkata:

"Mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai atau harganya karena kebutuhan atau maslahat atau demi keadilan itu, tidak mengapa."

Adapun penyaluran zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan sebagaimana Allah jelaskan:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, arang-orang miskin, pengurus-pengurus zakot, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (At-Taubah: 60).

Semoga kita semua termasuk orang yang mampu menunaikan kewajiban zakat dengan penuh keikhlasan. Amin.

3. Tujuan Zakat Fitrah

Assalamau'alaikum wr.wb

Hadirin jamaah shalat tarawih, Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Seorang Muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat yang diwajibkan kepada umat Islam memiliki hikmah.

Setidaknya terdapat 3 hikmah zakat fitrah, yaitu:

1. Hubungan Manusia dengan Allah

Zakat bertujuan dan berfungsi sebagai sarana ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Allah menyukai hambaNya yang senantiasa bersegera dalam melakukan perintahnya. Kesadaran ini harus ditanamkan dalam diri kita, agar zakat fitrah yang kita lakukan murni diniatkan karena Allah ta'ala.

2. Hubungan Manusia dengan Dirinya

Zakat mendorong pengamalnya untuk senantiasa menjadikan harta sebagai alat untuk melaksanakan tugas hidupnya, yakni dalam mencari, membelanjakan, menolong orang, dan mengabdikan diri kepada Allah.

3. Hubungan Manusia dengan Masyarakat

Zakat fitrah berdampak luas dalam ikut serta mengatasi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. Zakat fitrah juga dapat membangun kepedulian dalam diri seseorang.

Dalam perspektif terapi, mengeluarkan zakat fitrah merupakan latihan bagi Muslim agar terbiasa bersikap membantu sesama manusia. Zakat juga dapat memperkuat persatuan di antara masyarakat.

Itulah 3 tujuan zakat fitrah yang harus diketahui oleh umat Islam. Semoga kita semua semakin termotivasi untuk melakukan zakat fitrah dan amalan-amalan kebaikan lainnya.

Pengertian Zakat Fitrah
Contoh Kultum Tentang Zakat Fitrah (Freepik)

 

4. Penerima Zakat Fitrah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesempatan untuk menunaikan zakat.

Hadirin yang dirahmati Allah, seperti yang kita ketahui, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Namun, zakat ini juga memiliki aturan khusus mengenai siapa saja yang berhak menerimanya.

Secara umum, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang biasa disebut sebagai asnaf zakat. Siapa saja mereka?

Golongan pertama adalah fakir, yaitu mereka yang tidak memiliki harta, tidak punya penghasilan, dan tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Mereka sangat membutuhkan bantuan agar bisa bertahan hidup dengan layak.

Kedua, golongan orang-orang miskin. Yang disebut miskin adalah mereka yang memiliki harta atau penghasilan, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarganya.

Golongan ketiga adalah amil zakat, yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan mereka dalam mengelola zakat.

Tugas amil zakat tidak main-main. Mereka punya tanggung jawab besar dalam mengelola zakat, termasuk membimbing muzaki dalam membayar zakat sekaligus menentukan siapa penerima atau mustahiknya agar tidak salah sasaran. Inilah alasan mengapa amil zakat berhak menerima zakat fitrah.

Golongan keempat adalah mualaf, yaitu orang-orang yang baru masuk Islam. Seorang mualaf seringkali mendapatkan kesulitan atau tantangan hidup, baik secara sosial maupun finansial. Itulah kenapa mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan dari umat Islam dan untuk memperkuat keimanannya.

Golongan kelima adalah gharimin, yaitu orang-orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Dalam konteks ini, orang-orang tersebut terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya atau berutang demi kemaslahatan umat.

Jadi, jika ada orang berutang untuk hal-hal yang tidak baik, misalnya untuk berjudi atau untuk membeli barang mewah yang bukan kebutuhan dasar hidup, maka dia tidak berhak menerima zakat.

Golongan keenam adalah riqab atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Golongan ketujuh adalah fisabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan Allah, salah satunya seorang pendakwah yang berusaha meluruskan kehidupan umat dengan ajaran Allah.

Golongan terakhir adalah ibnu sabil, yakni mereka yang kehabisan bekal atau biaya dalam perjalanan. Golongan ini termasuk musafir yang bepergian untuk tujuan baik, misalnya mencari nafkah, belajar, atau bepergian untuk berdakwah.

Lalu, bagaimana jika ada anggota keluarga kita yang tidak mampu? Bolehkah memberikan zakat kita kepada mereka?

Perlu digarisbawahi bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada anggota keluarga yang termasuk dalam tanggungan kita, seperti orang tua, anak, atau pasangan kita sendiri.

Namun, untuk keluarga jauh seperti paman, bibi, atau mereka yang tidak dalam tanggungan nafkah kita dan tergolong dalam 8 asnaf zakat, maka kita boleh memberikan zakat pada mereka.

Hadirin sekalian, memahami penerima zakat fitrah sangatlah penting agar kita menunaikannya dengan tepat sasaran. Dengan memberikan zakat kepada yang berhak, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Semoga Allah SWT menerima zakat kita dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal kebaikan di akhirat kelak. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

5. Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Berbagai Bentuk

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jamaah yang dirahmati Allah SWT,

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman dan Islam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Pada kesempatan yang baik ini, saya akan menyampaikan kultum singkat tentang cara menghitung zakat fitrah dalam berbagai bentuk. Sebagaimana kita ketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu di akhir bulan Ramadhan.

Zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok: Di Indonesia, umumnya makanan pokok adalah beras. Maka, setiap muslim wajib mengeluarkan 2,5 kg beras per jiwa. Jika sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak, maka total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg x 4 jiwa = 10 kg beras. Namun, di daerah-daerah tertentu yang makanan pokoknya bukan beras, seperti sagu, jagung, atau gandum, maka zakat fitrah dapat dibayarkan dengan makanan pokok tersebut sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Zakat fitrah dalam bentuk uang: Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Madzhab Hanafi membolehkannya, sementara madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali lebih mengutamakan dalam bentuk makanan pokok. Untuk menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang, caranya adalah dengan mengalikan berat zakat fitrah (2,5 kg) dengan harga beras berkualitas baik di pasaran. Misalnya, jika harga beras berkualitas baik adalah Rp15.000/kg, maka nilai zakat fitrah per jiwa adalah 2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500.

Dengan memahami cara menghitung zakat fitrah dalam berbagai bentuk, diharapkan kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat sesuai dengan syariat Islam.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Demikian lima contoh kultum tentang zakat fitrah yang bisa dijadikan sebagai referensi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan