Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah
Telkomsel adalah salah satu operator seluler terbesar di Indonesia yang memiliki lebih dari 200 juta pelanggan. Telkomsel menawarkan berbagai layanan dan produk telekomunikasi, seperti kartu prabayar, kartu pascabayar, paket data, layanan digital, dan lainnya.
Namun, sebelum bisa menikmati layanan dan produk Telkomsel, pelanggan harus melakukan registrasi kartu terlebih dahulu. Registrasi kartu Telkomsel adalah proses verifikasi identitas pelanggan yang menggunakan kartu SIM Telkomsel.
Registrasi kartu Telkomsel bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kartu SIM oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti kriminalitas dan penipuan.
Registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dalam dua langkah berikut.
Berikut cara registrasi kartu Telkomsel dalam dua langkah mudah:
- Ketik REG NIK#Nomor KK#.
- Kirim SMS ke 4444.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Lama
Adapun cara registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan lama sebagai berikut.
- ULANG NIK#Nomor KK#.
- Kirim SMS ke 4444.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk WNA
Mengutip Telkomsel.com, Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan pendaftaran prabayar dengan datang ke outlet operator telekomunikasi atau mitranya dan membawa dokumen berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Petugas Telkomsel akan mencatat nama, nomor paspor/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), kewarganegaraan, serta tanggal dan tempat lahir.
Proses Validasi Setelah Registrasi Kartu Telkomsel
Proses validasi merupakan bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil. Validasi berlangsung maksimal 1x24 jam.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
Jumlah Maksimal Kartu Prabayar
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor dari satu operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).
Jika masyarakat membutuhkan lebih dari tiga nomor, registrasi kartu selanjutnya hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai milik mitra. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK.
Dampak Tidak Melakukan Registrasi Kartu
Adapun dampak tidak melakukan registrasi kartu meliputi:
- Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
- Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1.
- Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.
Tujuan dan Manfaat Registrasi Kartu
Tujuan dan manfaat registrasi kartu yaitu:
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
- Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
- Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
Bagaimana Jika Kartu Telkomsel Hilang atau Rusak?
Jika nomor Telkomsel hilang atau rusak, segera kunjungi MyGraPari terdekat. Telkomsel menghadirkan MyGraPari, yaitu media pelayanan Walk In Telkomsel yang bersifat digital dan dapat diakses secara mandiri (self-service) oleh pelanggan di GraPari (Pusat Layanan Telkomsel) maupun area publik.
Cara menggunakan MyGraPari adalah sebagai berikut.
- Siapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan 2 nomor ponsel yang dihubungi 1 bulan terakhir.
- Pilih menu "Pelanggan Telkomsel"
- Pilih menu "SIMCARD Hilang/Rusak"
- Masukkan nomor yang akan diganti.
- Masukkan nomor e-KTP dan KK untuk validasi data pelanggan.
- Pelanggan mendapatkan kartu baru.
Itulah penjelasan mengenai cara registrasi kartu Telkomsel. Dengan melakukan registrasi kartu prabayar, Anda telah turut berperan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia.