Memahami Hasil Sidang Kedua BPUPKI dan Pembubarannya
BPUPKI atau Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan badan yang berperan dalam kemerdekaan Indonesia. BPUPKI menjalankan sidang sebanyak dua kali. Berkenaan dengan itu, berikut ini hasil sidang kedua BPUPKI selengkapnya.
BPUPKI atau yang memiliki julukan Dokuritsu Junbi Cosakai berdiri sejak 1 Maret 1945. Namun, pada kenyataannya BPUPKI baru diresmikan pada 29 Maret 1945. BPUPKI menjalankan sidang sebanyak dua kali.
Sidang pertama BPUPKI dipimpin oleh sang Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wediodiningrat. Sidang pertama BPUPKI membahas tentang Pancasila dan beragam hal lainnya ini berlanjut hingga 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua BPUPKI berlangsung pada 10 hingga 17 Juli 1945 di Gedung Chuo Sangi In yang sekarang bernama Gedung Pancasila, Jakarta Pusat.
Hasil sidang kedua BPUPKI juga turut berperan penting dalam pendirian bangsa Indonesia. Untuk memahami hasil sidang kedua BPUPKI, simak ulasan berikut.
Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Sidang Kedua BPUPKI yang berlangsung pada 10 Juli 1945, dibuka dengan laporan Soekarno selaku Ketua Panitia Kecil. Panitia Kecil itu dibentuk pada sidang pertama.
Soekarno melaporkan dua hal penting. Pertama, hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI. Kedua, usaha mencari jalan tengah atas adanya perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan Nasionalis.
Terdapat 32 persoalan yang diajukan dalam Sidang BPUPKI kedua. Usulan tersebut disusun menjadi sembilan kelompok. Kelompok yang paling banyak yakni meminta agar kemerdekaan dilangsungkan segera. Kemudian, Soekarno menyampaikan 3 (tiga) usulan untuk BPUPKI yakni:
- BPUPKI menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar negara.
- BPUPKI meminta Pemerintah Agung di Tokyo segera mengesahkan hukum dasar negara dan meminta agar segera dibentuk Badan Persiapan Kemerdekaan.
- Persoalan tentang kebangsaan dan keuangan.
Selanjutnya, setelah Soekarno selesai menyampaikan usulannya, sidang kemudian dilanjut dengan membahas agenda Sidang Kedua BPUPKI yakni sebagai berikut:
- Rancangan Undang-Undang Dasar Negara
- Bentuk Negara, Wilayah Negara dan Kewarganegaraan
- Susunan Pemerintahan, Unitarisme, dan Federalisme
Demi terselenggaranya pembahasan agenda sidang yang baik, maka BPUPKI membentuk tiga panitia yakni Panitia Perancang UUD dengan Ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air yang dipimpin Abikusno Cokrosuryo, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dipimpin oleh Muhammad Hatta.
Setelah panitia dibentuk, panitia mulai bersidang pada 10 Juli 1945. Terdapat tiga hal yang dibahas oleh panitia tersebut yakni terkait Pernyataan Kemerdekaan, Preambule atau Pembukaan, dan Undang-Undang Dasar Negara.
Panitia yang menyajikan hasil sidang kedua BPUPKI sebelumnya diminta oleh Ketua BPUPKI yakni Dr. Radjiman Wediodiningrat untuk mempertimbangkan rumusan Piagam Jakarta yang sebelumnya telah disepakati oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
Perbedaan Pendapat dalam Proses Penentuan Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Seorang tokoh bernama Parada Harahap menyetujui isi rumusan. Namun, Parada mengusulkan agar piagam itu memuat rasa terima kasih kepada Jepang. Soemitro Kolopaking juga menyetujui usulan tersebut. Kemudian, Soemitro meminta agar undang-undang memuat pasal tentang amandemen agar dapat diubah dan menyesuaikan kebutuhan.
Selain itu, Liem Koen Hian menanyakan status keturunan Tionghoa terkait kewarganegaraannya. Ia mempertanyakan apakah pihak-pihak tersebut juga memperoleh status kewarganegaraan seperti pribumi.
Johannes Latuharhary keberatan dengan isi piagam yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Ia berpendapat kalimat tersebut berdampak terhadap agama lain dan mengancam penganut adat istiadat. Berikut rumusan awal sebelum final:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian Agus Salim pun menanggapi dengan memastikan bahwa masalah itu dapat diselesaikan. Penganut agama lain dihimbau tak perlu khawatir.
Selanjutnya, KH Wahid Hasyim memastikan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tidak akan terjadi. Pasalnya, ada prinsip permusyawaratan dalam rumusan dasar negara.
Hasil Akhir Sidang Kedua BPUPKI
Setelah melewati beberapa proses pembahasan, hasil sidang kedua BPUPKI pun ditetapkan pada 16 Juli 1945. BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara dengan rancangan sebagai berikut:
- Pernyataan Indonesia Merdeka.
- Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap.
- Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan Undang-Undang Dasar 1945.
Rincian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar tersebut meliputi:
- Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya.
- Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan.
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik.
- Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih.
- Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Dengan demikian, tugas BPUPKI pun selesai. Hasil Sidang Kedua BPUPKI telah ditetapkan dan berakhir pada 17 Juli 1945. Setelah itu, BPUPKI pun melaporkan kepada Pemerintah Jepang.
Selanjutnya Pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Pembentukan PPKI ini untuk melanjutkan kerja BPUPKI.