2 Syarat Membuat BPJS Kesehatan dan Cara Membuatnya

Destiara Anggita Putri
6 Februari 2023, 11:47
Syarat Membuat BPJS
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesehatan kepada masyarakat secara merata. 

Program ini juga merupakan perwujudan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat bisa lebih mudah untuk mengakses seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun program ini baru bisa digunakan jika sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Jika Anda juga ingin mendaftar, ada beberapa syarat membuat BPJS yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut informasinya di bawah ini. 

Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi sebelum membuat BPJS Kesehatan. Syarat ini berdasarkan cara membuatnya. Berikut informasi lengkapnya di bawah ini. 

TARGET PESERTA PROGRAM JKN
Syarat Membuat BPJS (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.)

1. Online

Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi bila ingin membuat BPJS Kesehatan secara daring atau online

  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), kika ada
  • Nomor ponsel (HP) dan alamat surat elektronik (email) Anda

2. Offline

Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi bila ingin membuat BPJS Kesehatan secara luring atau offline

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Foto 3x4 berwarna dua lembar

Cara Membuat BPJS Kesehatan

Setelah dokumen yang diperlukan sudah lengkap, Anda bisa segera membuat BPJS kesehatan. Terdapat dua metode yang bisa Anda pilih yaitu secara online maupun offline. Berikut ini informasinya

1. Online

Metode pertama yaitu membuat BPJS kesehatan secara online baik melalui aplikasi JKN Mobile Metode ini bisa menjadi alternatif bagi Anda yang tidak punya waktu untuk mengantri di BPJS Kesehatan.

Namun, sebelum melakukan metode ini, pastikan Anda telah memiliki nomor HP dan alamat email yang valid dan aktif. Simak cara menggunakannya di bawah ini,

Situs BPJS

Berikut ini langkah-langkah membuat BPJS lewat situs BPJS.

  • Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalui komputer (PC/laptop) maupun HP/tablet.
  • Isi data yang telah disediakan.
  • Pilih biaya iuran perbulan. Ada tiga pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari Rp 25.500 hingga Rp 59.500 ribu per bulan.
  • Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar Virtual Accountnya.
  • Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
  • Setelah menyerahkan uang serta nomor virtual pada teller bank, lalu Anda akan mendapat bukti pembayaran.
  • Sekarang BPJS kesehatan sudah aktif, silahkan cek email untuk membaca balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa dicetak sendiri dan valid
  • Anda juga dapat mencetak  kartu BPJS di kantor cabang terdekat. Jangan lupa untuk memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

Aplikasi JKN Mobile

Berikut ini langkah-langkah membuat BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN Mobile.

  • Buka aplikasi Mobile JKN dari HP  ataupun laptop.
  • Isi data yang telah disediakan dengan benar, termasuk data diri, alamat, pilihan kelas, serta fasilitas kesehatan tingkat I yang Anda inginkan, dan lain-lain.
  • Simpan data Anda, kemudian tunggu e-mail yang berisi notifikasi nomor registrasi dan virtual account (VA), kemudian cetak lembar tersebut.
  • Lakukan pembayaran melalui VA, teller bank, maupun ATM, kemudian simpan bukti pembayaran tersebut.
  • Anda kembali akan mendapat e-mail yang memberi tahu bahwa kepesertaan BPJS Anda sudah aktif. Anda juga akan mendapat e-ID Card BPJS yang bisa Anda cetak sendiri.
  • Jika Anda ingin mencetak kartu BPJS tersebut di kantor BPJS, bawa semua data sebelumnya (formulir, VA, dan bukti pembayaran) langsung ke counter pencetakan kartu BPJS.
BPJS KESEHATAN HAPUS KELAS RAWAT INAP
BPJS KESEHATAN HAPUS KELAS RAWAT INAP (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.)

2. Offline

Selain online, Anda juga bisa membuatnya secara offline baik dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan maupun dengan menghubungi care center nya. Berikut ini informasi lengkapnya.

Kantor BPJS Kesehatan

Anda bisa mendatangi langsung kantor cabang terdekat dari lokasi Anda untuk membuat BPJS, Berikut ini langkah-langkahnya

  • Isilah formulir daftar isian peserta (DIP) dengan melampirkan syarat membuat BPJS Kesehatan yang telah Anda siapkan di rumah. Pastikan data sudah tertulis dengan benar agar tidak terjadi kendala ketika mengisi formulir pendaftaran maupun saat hendak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
  • Setelah mendaftar, calon peserta BPJS Kesehatan akan mendapat nomor virtual account (VA) bank tertentu yang digunakan untuk membayar iuran BPJS sesuai kelas yang dipilih. Saat ini, bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, antara lain BRI, Mandiri, dan BNI.
  • Usai membayar melalui bank, simpan bukti pembayaran tersebut.
  • Kembalilah ke kantor BPJS Kesehatan, kemudian serahkan bukti pembayaran dan tunggu hingga kartu kepesertaan Anda selesai dicetak.

Sementara itu, pembuatan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) akan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Care Center BPJS Kesehatan

Cara lainnya yaitu dengan menghubungi BPJS Care Center 24 Jam. Berikut ini langkah-langkahnya. 

  • Pertama, hubungi BPJS Care Center 24 jam di nomor 1-500-400. Ikuti petunjuk sesuai instruksi dari operator.
  • Lengkapi data dan syarat BPJS Kesehatan, seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat atau domisili, nomor handphone, email aktif, nomor rekening bank, pilihan kelas perawatan, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih.
  • Jika semua data sudah lengkap dan sesuai, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran akan dikirim ke email Anda.
  • Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat enam hari setelah pembayaran. Sementara itu, kartu elektronik dapat diunduh pada aplikasi Mobile JKN.
  • Setelah kartu kepesertaan Anda aktif, jangan lupa untuk membayar iurannya rutin setiap bulan.

Editor: Sorta

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...