Rokok di Indonesia bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi beban ekonomi nasional akibat paradoks penerimaan cukai dan biaya kesehatan BPJS yang membengkak.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi penopang vital bagi pasien penyakit ginjal kronis untuk menjalani terapi cuci darah atau hemodialisis secara rutin dan berkelanjutan.
Data menunjukkan penyakit jantung merupakan penyakit yang menelan biaya terbesar. Dirut BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito pun mendorong olahraga untuk memperpanjang usia.
Presiden Prabowo pastikan pekerja informal, termasuk ojek online, wajib terlindungi JKN lewat Perpres No. 27/2026 yang mewajibkan perusahaan daftarkan mitra pengemudi ke BPJS Kesehatan
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan, daerah dengan jumlah penduduk miskin lebih besar akan memperoleh alokasi kuota penerima PBI BPJS Kesehatan lebih besar melalui skema baru.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut terdapat peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang termasuk dalam kelompok desil 1 atau 10% penduduk terkaya di Indonesia.
BPJS Kesehatan menegaskan proses kredensialing fasilitas kesehatan sebagai mekanisme kunci untuk menjamin kualitas layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah di seluruh Indonesia selama masa mudik dan libur Lebaran 2024.
BPJS Kesehatan membuka Posko Mudik di titik strategis mudik Lebaran 2026 untuk memberikan layanan kesehatan gratis dan informasi JKN bagi para pemudik.
BPJS Kesehatan mendorong penguatan layanan JKN di Papua melalui sinergi dengan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akses layanan kesehatan semakin merata bagi masyarakat.
Dua kasus dalam dua pekan menguak masalah Sistem Perlindungan Sosial Indonesia, dari kesalahan data hingga pencairan bansos, yang berisiko meninggalkan jutaan warga.
BPJS Kesehatan menghadapi ujian keberlanjutan dengan defisit pembiayaan dan tiga agenda besar: KRIS, iDRG, dan pemutakhiran data peserta yang menentukan nasib JKN.
BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya pengobatan 21 kondisi tertentu karena telah ditanggung oleh program sosial lain untuk mencegah pencatatan ganda.