Menilik Pengertian dan Contoh Teks Tajuk Rencana

Annisa Fianni Sisma
16 Februari 2023, 16:28
Contoh Teks Tajuk Rencana
Pexels
Ilustrasi, menulis.

Tajuk rencana merupakan salah satu pembahasan dalam mata pelajaran siswa yakni Bahasa Indonesia. Tajuk rencana identik dengan hal yang aktual dan faktual. Untuk memahaminya, perlu meninjau contoh teks tajuk rencana.

Sebelum melihat sederet contoh teks tajuk rencana, perlu dipahami pula pengertian tajuk rencana. Tajuk rencana atau teks editorial adalah ulasan menyeluruh dari suatu peristiwa yang sedang terjadi atau sedang dibicarakan masyarakat.

Tajuk rencana bersifat aktual, faktual, dan merupakan pernyataan sikap dari media yang menerbitkannya. Oleh karena itu, penulis tajuk rencana haruslah mampu mempertanggungjawabkan tulisannya.

Pengertian Tajuk Rencana

Contoh Teks Tajuk Rencana
Contoh Teks Tajuk Rencana (Pexels)
 

Nama lain tajuk rencana adalah teks editorial. Tajuk rencana adalah ulasan menyeluruh yang oleh penulis dari isu yang sedang diperbincangkan oleh masyarakat. 

Tajuk rencana juga mewakili media yang menerbitkan isu tersebut. Berdasarkan pengertian di atas, tajuk rencana yakni muatan yang tidak sembarang orang diperkenankan mengisinya. 

Contoh Teks Tajuk Rencana

Contoh Teks Tajuk Rencana
Contoh Teks Tajuk Rencana (Pexels)
 

Teks tajuk rencana memuat struktur berupa pengenalan isu, argumentasi, dan kesimpulan. Pengenalan isu adalah paragraf yang berisi pengantar suatu isu kepada pembaca. Sementara argumentasi adalah ketika penulis menyampaikan isu yang dibahas beserta opini, sumber yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian kesimpulan adalah gabungan dari pendapat dan argumen serta harapan penulis. Seluruh tajuk rencana haruslah disampaikan secara logis.

Untuk mudah memahaminya, simak contoh teks tajuk rencana di bawah ini:

Pengenalan IsuLingkungan hidup menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan. Melalui lingkungan hidup yang baik dan sehat, bangsa akan tumbuh dengan sehat, sejahtera, adil, dan makmur. Pasalnya, lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap orang. Oleh sebab itu, penting menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
ArgumentasiBerdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui lingkungan hidup adalah aspek yang sangat penting bagi kehidupan. Namun, kini semakin banyak pencemaran yang mudah ditemukan di berbagai daerah. Berkaitan dengan data di atas, diketahui kasus pelanggaran lingkungan hidup cenderung naik drastis sebanyak 178 sanksi dari 2015 ke 2016, kemudian menurun 94 sanksi pada 2017 dan naik kembali sebanyak 32 sanksi pada 2018. Selanjutnya, kasus pelanggaran lingkungan hidup meningkat tajam hingga 658 sanksi pada 2019 dan menurun sebanyak 476 sanksi pada 2020 kemudian naik kembali sebanyak 179 sanksi pada 2021 dan turun kembali sebanyak 207 sanksi pada 2022. Data tersebut fluktuatif tetapi cenderung lebih banyak pasca 2019 dibandingkan 2015 hingga 2018. Meskipun mengalami penurunan pada 2022, data tersebut belum menunjukkan sanksi administratif yang telah berlaku selama ini efektif melindungi lingkungan hidup. Pasalnya, data tersebut dapat berupa jumlah perusahaan yang juga turut menurun atau masih ada perusahaan yang mengulangi perbuatannya.Menurut data Badan Pusat Statistik jumlah desa/kelurahan di Indonesia yang terjadi pencemaran air pada 2014 sebanyak 8.786 desa/kelurahan, pada 2018 sebanyak 16.847 desa/kelurahan, dan pada 2021 sebanyak 10.683 desa/kelurahan. Sementara jumlah desa/kelurahan yang mengalami pencemaran tanah pada 2014 sebanyak 1.301 desa/kelurahan, pada 2018 sebanyak 2.200 desa/kelurahan, dan pada 2021 sebanyak 1.499 desa/kelurahan. Selanjutnya jumlah desa/kelurahan yang mengalami pencemaran udara pada 2014 sebanyak 11.998 desa/kelurahan, pada 2018 sebanyak 8.882 desa/kelurahan, dan pada  2021 sebanyak 5.655 desa/kelurahan. Kemudian, pada 2014, 2018, dan 2021 sebanyak 63.841, 61.891, dan 69.966 desa/kelurahan tidak mengalami pencemaran.Kasus yang kini sedang menjadi perbincangan adalah pencemaran lingkungan hidup oleh PT Maju Jaya Sejahtera yang merupakan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang terletak di KM 6 Kelurahan Pematang Siantar, Kecamatan Bolabali, Kabupaten Angkasa, Provinsi Jawa Selatan. Pada Jumat, 4 September 2022, Penyidik Gakkum KLHK menetapkan MU (30) selaku General Manager dan TK (28) selaku Direktur PT SIPP sebagai tersangka tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Angkasa. Pencemaran tersebut menyebabkan sungai di sekitar perusahaan tercemar atas limbah yang dibuang ke media lingkungan hidup oleh PT Maju Jaya Sejahtera. PT Maju Jaya Sejahtera dengan sengaja membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa dilakukan penyaringan. Selain itu, limbah kelapa sawit yang diletakan sembarangan terbawa air hujan sehingga mencemari lingkungan di sekitar.Tindakan tersebut bukanlah tindakan yang dibenarkan. Seluruh pihak perlu terlibat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Masyarakat harus turut aktif melakukan pelaporan dan advokasi agar seluruh realita tersampaikan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Angkasa juga wajib melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tanpa membeda-bedakan. Pengusaha juga wajib memahami bahwa limbahnya merugikan masyarakat.
KesimpulanSelanjutnya dapat diketahui, harapan terkait lingkungan hidup yang baik dan sehat masih dapat dicapai dengan peran aktif berbagai pihak sesuai dengan ketentuan. Lingkungan hidup wajib dijaga dan generasi kini wajib menjamin generasi berikutnya sama mudahnya dengan saat ini dalam memperoleh hasil alam.

 

Demikian penjelasan mengenai teks tajuk rencana beserta salah satu contohnya.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...