Cara Membuat SKCK dan Biaya untuk Rekrutmen BUMN 2023

Dwi Latifatul Fajri
10 Mei 2023, 17:18
Cara Membuat SKCK dan Biaya untuk BUMN
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun oleh masyarakat.

Rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dibuka. Salah satu syarat melamar pekerjaan yaitu memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda, hingga Mabes Polri.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk memenuhi permohonan. Kewenangan Polri menerbitkan SKCK berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tata cara dan prosedur penerbitan SKCK diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014. Berikut cara membuat SKCK dan biaya untuk BUMN.

Cara Membuat SKCK dan Biaya untuk BUMN

Ilustrasi Cara Membuat SKCK
Ilustrasi Cara Membuat SKCK (Freepik)

Dokumen Membuat SKCK

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Fotokopi akte kelahiran
  4. Fotokopi kartu identitas lain untuk memenuhi persyaratan membuat KTP
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang warna merah dan pakaian bebas rapi
  6. Siapkan uang biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000

Cara Membuat SKCK

Jika sudah pernah membuat SKCK, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SKCK. Siapkan dokumen yang sudah disiapkan untuk memperpanjang SKCK. Berikut cara membuat SKCK offline dan online.

  1. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek
  2. Bawa dokumen persyaratan untuk membuat SKCK baru
  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK yang tersedia
  4. Isi data formulir dengan benar
  5. Serahkan formulir pada petugas lalu tunggu sampai proses pendaftaran selesai

Cara Membuat SKCK Online

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  2. Registrasi SKCK online klik daftar akun
  3. Pilih menu "SKCK", lalu klik opsi "Ajukan SKCK"
  4. Siapkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk
  9. pengambilan SKCK fisik.
  10. Pembayaran online melalui BRI virtual account (BRIVA)

Cara Memperpanjang SKCK

Cara memperbarui SKCK lama yaitu datang ke kantor polisi terdekat. Kemudian bawa dokumen persyaratan seperti:

  1. Lembar SKCK lama yang asli maksimal telah habis masanya selama satu tahun
  2. Fotokopi KTP/SIM
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Pas foto terbaru berukuran 4 x 6 latar belakang warna merah sebanyak tiga lembar
  6. Membayar pembuatan SKCK baru sebesar Rp 30.000

Demikian cara membuat SKCK baru di kepolisian. Masa berlaku SKCK sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku SKCK bisa diperbarui. Kamu bisa melampirkan SKCK dalam bentuk softfile untuk rekrutmen BUMN.

Editor: Intan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...