Cara Membuat SKCK Online dan Dokumen Persyaratannya

Image title
21 Juli 2022, 10:33
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Cara membuat SKCK online dilakukan dengan mengakses laman Skck.polri.go.id kemudian melengkapi d
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun oleh masyarakat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri bagi pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon tersebut.

Kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan tata cara dan prosedur penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Advertisement

Cara Membuat SKCK Online

Berikut cara membuat SKCK online.

  1. Kunjungi situs Skck.polri.go.id.
  2. Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
  3. Saat form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan pilih keperluan pembuatan SKCK.
  4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.
  6. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.
  7. Simpan bukti permohonan dan nomor pembayaran yang dapat dibayar secara online menggunakan akun virtual Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
  8. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  9. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, akan diadakan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru oleh Polri.
  10. SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai waktu yang ditentukan.

Syarat Membuat SKCK Online

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut syarat membuat SKCK online.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Persyaratan tersebut dapat dikirim secara online melalui sarana elektronik.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement