4 Tujuan Menikah dalam Islam Berdasarkan Syariat

Ghina Aulia
24 Mei 2023, 00:49
Tujuan menikah dalam Islam.
Unsplash
Ilustrasi, pernikahan.

Dalam Islam, menikah dianggap sebagai fitrah manusia. Istilah fitrah sendiri diartikan sebagai tabiat yang lazim dilakukan oleh manusia.

Selain itu, menikah juga dianggap sebagai ibadah sakral yang mengikat dua insan untuk menjadi kasih seumur hidup. Menyatukan pria dan wanita, kemudian beranak pinak untuk bertauhid atas agama Islam.

Penjelasan tentang menikah sebagai fitrah manusia dijelaskan pada ayat Al Quran berikut sebagaimana yang dijelaskan oleh Almanhaj di bawah ini.

Firman Allah ‘Azza wa Jalla:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum/30 : 30]

Menurut Ibnu Qudamah RA, nikah menurut syariat adalah akad perkawinan. Lafadz akan atau kata nikah diucapkan secara mutlak.

Menikah dalam Islam bukan semata-mata menyatukan dua orang. Melainkan ada tujuan yang ingin dicapai.

Terkait dengan itu, kali ini Katadata.co.id akan membahas tentang beberapa tujuan menikah dalam Islam. Berikut penjelasannya.

Tujuan Menikah dalam Islam

1. Memenuhi Naluri Manusia

Tujuan menikah dalam Islam yang pertama yaitu untuk memenuhi naluri manusia. Tepatnya hasrat untuk beranak pinak, berhubungan badan, dan semacamnya.

Mengacu pada tujuan ini, menikah bisa menjadi solusi untuk menghindari zina. Sebelum itu, sebaiknya Anda meninjau hukum menikah berdasarkan pribadi masing-masing. berikut penjelasannya dari beberapa hukum menikah.

a. Hukum Nikah: Wajib

Nikah akan diwajibkan apabila Anda memiliki hasrat yang kuat terhadap perilaku seksual. Hal ini dapat ditunjang hingga mantap menikah jika memiliki kemampuan. Pastikan pihak pria memiliki modal yang cukup untuk diberikan sebagai mas kawin dan memenuhi kehidupan sehari-hari bagi keluarganya kelak.

b. Hukum Nikah: Sunnah

Menikah akan bersifat sunnah apabila Anda mampu, mempunyai keinginan, namun memiliki hasrat seksual yang masih bisa dikendalikan dan tidak mengkhawatirkan. Sehingga gairah tersebut tidak membawa Anda menuju maksiat.

c. Hukum Nikah: Lebih Baik Ditinggalkan

Dianjurkan untuk tidak menikah jika Anda belum memiliki kemampuan meskipun terdapat dorongan hasrat seksual.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement