Apa Saja Syarat Menjadi Pemilih? Ini Penjelasan Selengkapnya
Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan salah satu proses memilih orang dengan kompetensi tertentu untuk mengisi jabatan-jabatan politik. Di Indonesia, Pemilu akan kembali diselenggarakan pada 2024 mendatang.
Ini merupakan momen penting karena rakyat Indonesia akan menggunakan hak memilihnya demi kemajuan bangsa dan negara. Meskipun demikian, tidak semua masyarakat Indonesia bia menggunakan hak pilihnya.
Hal ini dikarenakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024. Lantas, apa saja syarat menjadi pemilih? Untuk mengetahui informasi tersebut, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Pemilih dan Macam-macam Pemilih dalam Pemilu
Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam Pemilu ini memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ada tiga macam pemilih dalam pemilu.
Berikut adalah penjelasan tiga macam pemilih dalam Pemilu.
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan di rekapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Syarat Pemilih pada Pemilu 2024
Aturan tentant syarat Pemilih dalam Pemilu telah termuat dalam pasal 4 PKPU No.7 Tahun 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el (KTP elektronik).
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Daftar Kategori Pemilih dalam Pemilu
Selain informasi tentang syarat menjadi Pemilih dalam Pemilu, perlu diketahui pula tentang data dan kategori daftar Pemilih dalam Pemilu.
Data Pemilih adalah data individu penduduk yang terstruktur dan dianggap telah memenuhi persyaratan menjadi Pemilih dalam Pemilu.
Sementara Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Menurut PKPU No. 7 Tahun 2022, ada 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024. Berikut ini 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024:
1. DPS
Daftar Pemilih Sementara atau DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
2. DPSHP
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
3. DPSHP
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir atau DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
4. DPT
Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, di rekapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
5. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
6. DPK
Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
7. DPSLN
Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri atau DPSLN adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
8. DPSHPLN
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri atau DPSHPLN adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
9. DPTLN
Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri atau DPTLN adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
10. DPTbLN
Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri atau DPTbLN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
11. DPKLN
Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri atau DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.