Apa Saja Syarat Menjadi Pemilih? Ini Penjelasan Selengkapnya

Destiara Anggita Putri
15 Juni 2023, 15:37
apa saja syarat menjadi pemilih
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, warga mengikuti simulasi pencoblosan dan penghitungan di TPS 17 pada Pemilihan umum 2019 di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan salah satu proses memilih orang dengan kompetensi tertentu untuk mengisi jabatan-jabatan politik. Di Indonesia, Pemilu akan kembali diselenggarakan pada 2024 mendatang.

Ini merupakan momen penting karena rakyat Indonesia akan menggunakan hak memilihnya demi kemajuan bangsa dan negara. Meskipun demikian, tidak semua masyarakat Indonesia bia menggunakan hak pilihnya.

Hal ini dikarenakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024. Lantas, apa saja syarat menjadi pemilih? Untuk mengetahui informasi tersebut, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Pemilih dan Macam-macam Pemilih dalam Pemilu

Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam Pemilu ini memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Daftar pemilih sementara Pemilu 2024
Apa Saja Syarat Menjadi Pemilih? (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ada tiga macam pemilih dalam pemilu.

Berikut adalah penjelasan tiga macam pemilih dalam Pemilu.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan di rekapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Syarat Pemilih pada Pemilu 2024

Aturan tentant syarat Pemilih dalam Pemilu telah termuat dalam pasal 4 PKPU No.7 Tahun 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el (KTP elektronik).
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH PEMILU DI DEPOK
Apa Saja Syarat Menjadi Pemilih? (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.)

Daftar Kategori Pemilih dalam Pemilu

Selain informasi tentang syarat menjadi Pemilih dalam Pemilu, perlu diketahui pula tentang data dan kategori daftar Pemilih dalam Pemilu.

Data Pemilih adalah data individu penduduk yang terstruktur dan dianggap telah memenuhi persyaratan menjadi Pemilih dalam Pemilu.

Sementara Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Menurut PKPU No. 7 Tahun 2022, ada 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024. Berikut ini 11 kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024:

1. DPS

Daftar Pemilih Sementara atau DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

2. DPSHP

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.

3. DPSHP

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir atau DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.

4. DPT

Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, di rekapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

5. DPTb

Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

6. DPK

Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

7. DPSLN

Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri atau DPSLN adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

8. DPSHPLN

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri atau DPSHPLN adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.

9. DPTLN

Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri atau DPTLN adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.

10. DPTbLN

Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri atau DPTbLN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.

11. DPKLN

Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri atau DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

 
 

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...