Hukum Membunuh Cicak Menurut Islam dan Alasannya

Annisa Fianni Sisma
16 Juni 2023, 12:46
Hukum Membunuh Cicak
Pexels
Ilustrasi, cicak.

Cicak merupakan hewan melata yang disebutkan dalam hadis. Bahkan terdapat ketentuan terkait hukum membunuh cicak di dalamnya.

Agama Islam menyebutkan hewan-hewan yang ada di bumi termasuk cicak. Cicak merupakan salah satu hewan tersebut dan tidak disukai oleh Rasulullah SAW.

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.A

rtinya: "Dari Sa'id bin Abi Waqqash RA bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil." (HR Muslim)B

erkaitan dengan itu, menarik mengenal hukum membunuh cicak dalam agama Islam. Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian berikut.

Hukum Membunuh Cicak

Melansir dari islam.nu.id, dalam agama Islam, hukum membunuh cicak adalah sunnah. Bahkan terdapat pahala yang lebih banyak jika melakukan pemukulan terhadapnya beberapa kali.

Namun, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan. Ketentuan tersebut meliputi jenis cicak, berapa kali pukulan yang harus dilakukan, dan lain sebagainya. Berikut ini hadis yang memuat ketentuan tersebut

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya, “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua,” (HR Muslim).

Mitos Kejatuhan Cicak
Hukum Membunuh Cicak (Pexels)
 




Untuk memastikan kebenaran hadis tersebut, perlu mengenal ilmu pemahaman hadis yang diajarkan. Pertama yakni kenali redaksi yang digunakan dan kedua pokok pembahasan yang disampaikan.

Pada hadis tersebut terdapat kata ‘al-auzagh’ yang artinya adalah cicak yang dapat mendatangkan penyakit. Imam An-Nawawi menegaskan, istilah tersebut juga merujuk pada ‘al hasyaratul mu’dzi’ atau hewan yang dapat menyakiti. Berikut penjelasan lengkapnya:

“Para ahli bahasa mengatakan bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Para ahli bahasa sepakat bahwa cicak merupakan binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzag dan wazghan. Nabi SAW memerintahkan dan menganjurkan untuk membunuhnya karena ia merupakan salah satu hewan yang bisa membuat sakit,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’it Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...