Pembukaan UUD 1945, Isi, Makna, dan Pokok Pikiran
UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
Secara sistematika, UUD 1945 terdiri atas tiga unsur pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Pada bagian pembukaan, terdapat empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Lantas, seperti apa isi pembukaan UUD 1945? Berikut di bawah ini informasi lengkapnya.
Isi Pembukaan UUD 1945
Dilansir dari laman resmi DPR RI, berikut pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang terdiri dari 4 alinea, yaitu
Alinea 1
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea 2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea 4
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.`
Makna Pembukaan UUD 1945
Berikut di bawah ini penjelasan mengenai makna pembukaan UUD 1945 yang terkandung di setiap alinea nya.
Alinea 1
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 1
- Pernyataan objektif Indonesia penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
- Pernyataan subjektif Indonesia, yakni aspirasi bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan.
- Pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa.
- Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajahan dalam segala bentuk.
Alinea 2
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 2
- Mengungkapkan cita-cita bangsa Indonesia, yakni Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
- Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari perjuangan bangsa melawan penjajahan.
- Pemanfaatan momentum untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan bukan akhir, tapi harus diisi dengan mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea 3
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 3.
- Motivasi spiritual yang luhur, Kemerdekaan merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
- Keinginan bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara material dan spiritual, juga dunia dan akhirat.
- Pengukuhan pernyataan Proklamasi.
Alinea 4
Berikut adalah makna pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Menegaskan tujuan dan prinsip Indonesia untuk mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Bangsa Indonesia memiliki fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
- Negara Indonesia berbentuk Republik dan berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
- Negara Indonesia memiliki dasar falsafah Pancasila
- Kemerdekaan Indonesia disusun dalam UUD 1945.
Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) karya Edi Rohani, terdapat empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasannya:
1. Negara Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dengan Berdasar atas Persatuan
Pokok pikiran ini menjelaskan jika dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan untuk negara persatuan melindungi segenap bangsa dan wilayahnya. Di mana negara yang berdaulat mengatasi berbagai pemahaman antar golongan dan antar individu.
Kemudian, warga negara Indonesia harus mengutamakan kepentingan golongan dan hal ini tercermin di dalam sila ketiga Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa".
Adapun contoh sikap yang bisa dilakukan sebagai pengamalan pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945 antara lain:
- Mempererat rasa persaudaraan
- Menanamkan sikap toleransi
- Meningkatkan rasa cinta terhadap budaya dan tanah air Indonesia
2. Negara Hendak Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pokok pikiran ini menjelaskan jika cita-cita dan tujuan dari pembukaan UUD 1945 ini merepresentasikan ide-ide mengenai keadilan sosial. Di mana keadilan sosial lahir dari kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dan kewajiban dalam masyarakat.
Pokok pembukaan UUD 1945 ini tercermin di dalam sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Contoh sikap yang bisa dilakukan untuk mengimplementasikan pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 adalah:
- Bersikap adil terhadap semua golongan
- Tidak rasis serta membanding-bandingkan sesuatu
- Menghargai pendapat orang lain
3. Negara yang Berkedaulatan Rakyat, Berdasarkan atas Kerakyatan dan Permusyawaratan/Perwakilan
Pokok pikiran ketiga ini merupakan bentuk dari konsekuensi logis dari sistem negara yang disahkan atas dasar konsensus rakyat melalui permusyawaratan. Di mana pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat.
Kemudian, pokok pikiran UUD 1945 ini menjadi fondasi politik negara yang tercermin dalam sila keempat Pancasila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".
Contoh implementasi dari pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 ialah:
- Menerapkan musyawarah saat mengambil keputusan
- Menerima dan menghargai hasil musyawarah
- Tidak memaksakan kehendak
4. Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil, dan Beradab
Pokok pikiran keempat ini mengandung makna bahwa pemerintah harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.
Ini menjadi fondasi moral negara dan terkandung di dalam sila pertama dan kedua Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" dan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".
Contoh implementasi dari pokok pikiran terakhir pembukaan UUD 1945 di antaranya:
- Menghormati kepercayaan agama lain
- Tidak merasa agama sendiri paling benar dan baik
- Menjaga serta merawat makhluk dan semua ciptaan Tuhan