Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 serta Penjelasan dan Penerapannya

Destiara Anggita Putri
14 Juli 2023, 13:46
pokok pikiran pembukaan uud 1945
Parlementaria
Ilustrasi, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan naskah pembukaan UUD 1945 pada peringatan Hari Lahir Pancasila.

Di setiap negara terdapat dasar hukum yang mengatur kehidupan warganya. Indonesia sendiri memiliki UUD 1945 yang berguna sebagai konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia.

Selain itu, UUD 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan  produk hukum di Indonesia. Secara sistematika, UUD 1945 terdiri atas tiga unsur yaitu pembukaan, penjelasan, dan penjelasan. Pada bagian pembukaan UUD 1945, terdapat empat pokok pikiran.

Lantas, seperti apa  empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945? Sebelum mengetahui hal tersebut, berikut di bawah ini informasi terkait UUD 1945 yang perlu diketahui terlebih dahulu. 

Unsur UUD 1945

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 secara sistematika pada sebelum perubahan atau amandemen UUD 1945 terdiri atas tiga unsur, yaitu: 

Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 (Pixabay)

1. Pembukaan 

Berisi empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Kemudian direalisasikan lebih lanjut pada pasal-pasal UUD 1945 serta paragraf-paragraf yang berisi asas dasar proklamasi.

2. Batang Tubuh 

Berisi pasal-pasal dari UUD yang terdiri atas 37 pasal, termasuk pasal tentang perubahan.

3. Penjelasan 

Penjelasan memberikan pengertian secara rinci makna yang tercantum pada pasal-pasal UUD 1945.

Isi Pembukaan UUD 1945

Dilansir dari laman resmi DPR RI, berikut pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang terdiri dari 4 alinea, yaitu 

Alinea 1

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea 3

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea 4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.`

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) karya Edi Rohani, terdapat empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasannya:

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 (Pixabay)

1. Negara Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dengan Berdasar atas Persatuan

Pokok pikiran ini menjelaskan jika dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan untuk negara persatuan melindungi segenap bangsa dan wilayahnya. Di mana negara yang berdaulat mengatasi berbagai pemahaman antar golongan dan antar individu.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement