Cara Melihat BI Checking secara Online dan Offline

Destiara Anggita Putri
23 Agustus 2023, 12:10
cara melihat BI Checking
OJK
Ilustrasi, logo IDEKU, aplikasi pengganti BI Checking.

Sejak 2018 layanan BI Checking dari Bank Indonesia (BI) sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun, di kalangan masyarakat umum, layanan pengecekan ini masih disebut BI Checking.

Ini merupakan sistem yang berisi informasi tentang riwayat kredit dari debitur yang menunjukkan seberapa lancar seorang debitur dalam melunasi hutang kreditnya. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi orang yang ingin mengajukan kredit namun memiliki keterbatasan dalam membayar.

Adanya SLIK OJK bisa dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, hingga verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga. Di sini, debitur bisa meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan pada OJK maupun kepada pelapor SLIK.

BI Checking biasanya dijadikan syarat ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit. Oleh karena itu, riwayat seseorang di BI Checking ini penting untuk selalu dipantau dan tidak disepelekan.

Pengecekannya sendiri bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Namun sebelum mengetahui hal tersebut, ada beberapa hal terkait BI Checking yang perlu diketahui terlebih dahulu. Berikut ini informasinya.

Cara Melihat BI Checking
Cara Melihat BI Checking (Pexels)

Syarat Melihat BI Checking 

Sebelum melakukan cek BI Checking, debitur perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu. Berikut persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengecekan tersebut:

1. Syarat Debitur Perorangan

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Paspor bagi Warga Negara Asing

2. Syarat Debitur Badan Usaha

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

3. Syarat Debitur yang Meninggal Dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara Melihat BI Checking

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, barulah debitur bisa melihat BI Checking mereka. Seperti penjelasan diatas, kini debitur bisa melakukan pengecekan baik secara online dan offline dengan mudah dan cepat.

1. Secara Online

Saat ini, debitur bisa melihat BI checking online melalui situs idebku.ojk.go.id, Cara ini cocok bagi debitur yang memiliki kesibukan yang padat sehingga tidak bisa mengecek secara langsung di kantor OJK.

Selain lewat iDebku, ada juga platform lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek catatan kredit. Simak penjelasan langkah dan caranya di bawah ini.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...