Cara Membersihkan BI Checking Agar Bisa Kembali Mengajukan Pinjaman
Ketika seseorang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau bentuk pinjaman lainnya, biasanya lembaga keuangan akan melakukan memeriksa skor kredit melalui BI Checking. Dilansir dari laman cermati.com, BI Checking adalah informasi catatan mengenai lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Per 1 Januari 2018, BI checking berubah namanya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Ini karena kini pemeriksaan kredit menjadi wewenang OJK. Sebelumnya, pemeriksaan kredit merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).
Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa BI Checking menjadi penentu kelayakan calon debitur. Bila calon debitur masuk dalam daftar hitam BI Checking, maka sudah pasti proses pengajuan peinjamannya akan ditolak.
Bila Anda juga mengalami hal yang sama, ada cara yang bisa dilakukan yaitu "pemutihan" atau membersihkan peringkat BI Checking. Anda akan diberi waktu enam bulan hingga peringkat BI Checking berada di posisi yang baik.
Jika sudah berada di posisi tersebut, barulah Anda bisa mengajukan kredit baru. Lantas, bagaimana cara membersihkan BI Checking? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Cara Membersihkan BI Checking
Dilansir dari laman Ideal.id, berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki peringkat atau skor BI Checking agar bisa mengajukan KPR atau kartu kredit.
1. Lunasi Tunggakan Pinjaman
Langkah paling penting yang harus dilakukan untuk menaikkan skor kredit adalah dengan melunasi hutang atau tunggakan yang ada. Jika Anda masih punya tunggakan di salah satu bank, maka bisa dipastikan pinjaman di bank lain juga tidak akan diterima.
2. Lakukan Negosiasi dengan Pihak Kreditur
Jika Anda tidak bisa melunasi langsung seluruh utang berikut bunga dan penaltinya, maka Anda bisa melakukan negosiasi dengan kreditur. Pihak pemberi pinjaman bisa memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan cicilan maupun meringankan bunga yang dikenakan.
3. Lakukan Pemantauan
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, lakukan kembali pengecekan skor kredit. Jika ternyata tidak ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank terkait.
4. Bawa Surat Keterangan Lunas Hutang
Setelah utang dinyatakan lunas, Anda bisa meminta surat keterangan atau klarifikasi. Bawa surat tersebut ke kantor OJK sebagai bukti bahwa Anda sudah melunasi utang yang ada. OJK akan melakukan pembaruan skor kredit pada SID.
Tunggu sampai SLIK OJK menyatakan bahwa skor kreditmu sudah benar-benar bersih untuk mengajukan kembali pinjaman atau kredit yang tertunda.
Tips Menjaga BI Checking Tetap Aman
Setelah mengetahui cara membersihkan BI Checking, Anda juga sebaiknya perlu mengetahui cara menjaga BI Checking tetap bersih dan skor kreditnya tetap bagus. Dengan demikian, BI Checking Anda tidak akan masuk kembali ke dalam blacklist BI Checking.
Dilansir dari laman Cermati.com, berikut ini caranya.
1. Ketahui Kredit yang Diambil dan Sedang Berjalan
Pastikan Anda mengetahui kredit yang diambil dan sedang berjalan. Rata-rata fasilitas pinjaman maupun fasilitas kredit yang disediakan bank atau lembaga pembiayaan lainnya umumnya sudah diketahui masyarakat, mulai dari KTA, KPR, atau KKB.
2. Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo hingga Lunas
Salah satu penyebab BI Checking dinilai buruk hingga dimasukkan ke dalam Blacklist BI bisa jadi dikarenakan terlambat dalam membayar cicilan kredit hingga menunggak. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mengingat dan membayar cicilan kredit sebelum jatuh tempo agar hal tersebut tidak terjadi.
3. Tahu Batas dalam Gunakan Kartu Kredit
Pada awalnya, Anda memang bebas memilih limit kartu kredit sesuai dengan keinginan, misalnya Rp6 juta. Anda pun bebas melakukan transaksi h Rp6 juta. Namun, alangkah bijaknya jika menggunakan kurang dari limit yang ditentukan.
Hal ini dikarenakan jika sewaktu-waktu Anda kebetulan menunda pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Rp 6 juta tersebut, ini akan membuat skor kredit dinilai jelek. Oleh karena itu, Anda sebaiknya memakai kurang dari 30% dari limit kartu kredit Anda.
4. Sebisa Mungkin Hindari Minimum Payment Kartu Kredit
Anda sebenarnya bisa menggunakan opsi minimum payment untuk membayar tagihan kartu kredit. Namun Anda juga harus siap menanggung konsekuensinya, yaitu jeleknya BI Checking.
Hal ini dikarenakan tidak ada jaminan jika hutang Anda tidak akan menumpuk sehingga mengakibatkan Anda kesulitan membayar tagihan kartu kredit alias menunggak.
5. Simpan Bukti Transaksi untuk Digunakan dalam Mengawasi Laporan Kredit
Terkadang kesalahan bisa saja diperbuat bank sehingga tagihan kredit yang dilaporkan ke Anda tampak tidak wajar. Untuk menghindari kasus tersebut, ada baiknya menyimpan bukti-bukti transaksi kartu kredit.
Dengan demikian, kesalahan tersebut akan dikoreksi bank dan kamu terhindar dari tagihan kredit yang barangkali di luar kemampuan Anda.
6. Ambil Kredit sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar
Jika memang tidak membutuhkan kredit, Anda sebaiknya tidak mengambil kredit terlebih lagi bila kredit tersebut jauh dari kemampuan bayar Anda. Bila Anda nekat mengambilnya, bisa jadi Anda menciptakan masalah kredit macet alias gagal bayar.
Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan baik-baik apakah Anda benar-benar membutuhkan kredit. Selain itu, sadari juga sampai batas mana kemampuan bayar Anda agar terlilit hutang ke depannya akibat kredit.