Cara Membersihkan BI Checking Agar Bisa Kembali Mengajukan Pinjaman

Destiara Anggita Putri
23 Agustus 2023, 14:16
cara membersihkan BI Checking
Freepik
Ilustrasi, mengecek skor kredit.

Ketika seseorang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau bentuk pinjaman lainnya, biasanya lembaga keuangan akan melakukan memeriksa skor kredit melalui BI Checking. Dilansir dari laman cermati.com, BI Checking adalah informasi catatan mengenai lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Per 1 Januari 2018, BI checking berubah namanya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Ini karena kini pemeriksaan kredit menjadi wewenang OJK. Sebelumnya, pemeriksaan kredit merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).

Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa BI Checking menjadi penentu kelayakan calon debitur. Bila calon debitur masuk dalam daftar hitam BI Checking, maka sudah pasti proses pengajuan peinjamannya akan ditolak.

Bila Anda juga mengalami hal yang sama, ada cara yang bisa dilakukan yaitu "pemutihan" atau membersihkan peringkat BI Checking. Anda akan diberi waktu enam bulan hingga peringkat BI Checking berada di posisi yang baik.

Jika sudah berada di posisi tersebut, barulah Anda bisa mengajukan kredit baru. Lantas, bagaimana cara membersihkan BI Checking? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Cara Membersihkan BI Checking
Cara Membersihkan BI Checking (Pexels)

Cara Membersihkan BI Checking

Dilansir dari laman Ideal.id, berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki peringkat atau skor BI Checking agar bisa mengajukan KPR atau kartu kredit.

1. Lunasi Tunggakan Pinjaman

Langkah paling penting yang harus dilakukan untuk menaikkan skor kredit adalah dengan melunasi hutang atau tunggakan yang ada. Jika Anda masih punya tunggakan di salah satu bank, maka bisa dipastikan pinjaman di bank lain juga tidak akan diterima.

2. Lakukan Negosiasi dengan Pihak Kreditur

Jika Anda tidak bisa melunasi langsung seluruh utang berikut bunga dan penaltinya, maka Anda bisa melakukan negosiasi dengan kreditur. Pihak pemberi pinjaman bisa memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan cicilan maupun meringankan bunga yang dikenakan.

3. Lakukan Pemantauan

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, lakukan kembali pengecekan skor kredit. Jika ternyata tidak ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank terkait.

4. Bawa Surat Keterangan Lunas Hutang

Setelah utang dinyatakan lunas, Anda bisa meminta surat keterangan atau klarifikasi. Bawa surat tersebut ke kantor OJK sebagai bukti bahwa Anda sudah melunasi utang yang ada. OJK akan melakukan pembaruan skor kredit pada SID.

Tunggu sampai SLIK OJK menyatakan bahwa skor kreditmu sudah benar-benar bersih untuk mengajukan kembali pinjaman atau kredit yang tertunda.

Tips Menjaga BI Checking Tetap Aman

Setelah mengetahui cara membersihkan BI Checking, Anda juga sebaiknya perlu mengetahui cara menjaga BI Checking tetap bersih dan skor kreditnya tetap bagus. Dengan demikian, BI Checking Anda tidak akan masuk kembali ke dalam blacklist BI Checking.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...