Cara Menggunakan Kalkulator KPR untuk Mengetahui Cicilan dan Bunga
Kalkulator KPR dalam pembelian rumah menyangkut proses pembayaran yang menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan. Memiliki rumah merupakan impian bagi banyak orang. Harga rumah yang semakin tinggi setiap tahunnya menjadi alasan untuk mengambil KPR.
Calon pembeli biasanya mencari proses pembayaran paling mudah dan murah. KPR merupakan Kredit Pemilikan Rumah tinggal berupa rumah dengan agunan yang diberikan pihak bank kepada debitur perorangan.
Simulasi Menggunakan Kalkulator KPR
Kalkulator KPR membantu pihak pemohon mengetahui jumlah cicilan pokok berikut bunga per bulannya. Melalui simulasi KPR, Anda bisa mempertimbangkan apakah harga rumah dengan sistem KPR jauh lebih mahal atau masih terhitung murah?
Anda juga bisa mencari kombinasi yang tepat antara bunga dan jangka waktu cicilan. Tujuannya agar biaya kredit sesuai dengan kemampuan. Apabila memilih sistem kredit, usahakan jumlah cicilan per bulan tidak lebih dari 30% penghasilan setiap bulannya.
Untuk mengetahui jumlah cicilan, nasabah bisa menggunakan kalkulator KPR dengan mengisi data berikut:
- Besar harga properti yang akan dibeli dengan KPR.
- Down Payment (DP) yaitu uang muka yang dibayar secara tunai saat membeli rumah. Apabila DP sudah dibayar di awal, tugas selanjutnya yaitu membayar sisa harga rumah.
- Jangka waktu bisa diisi dengan durasi cicilan, biasanya 20-30 tahun. Mengenai hal ini bisa dikembalikan ke aturan masing-masing yang ditetapkan oleh pihak bank.
- Isi bagian bunga dengan total suku bunga KPR. Dalam sistem mengajukan KPR, besar bunga yang ditetapkan berkisar 7-12%.
Contohnya apabila Anda ingin membeli rumah harga Rp 300 juta dengan suku bunga efektif 12% per tahun. Kemudian mengambil KPR dalam jangka waktu 15 tahun dan DP 15%, Anda perlu membayar cicilan pokok dan bunga sekitar Rp 3.060.429 per bulan.
Jenis-jenis KPR
Sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa diajukan oleh pihak debitur ke lembaga keuangan seperti bank. Sebagai informasi, berikut jenis-jenis KPR:
1. KPR Non Subsidi / KPR Konvensional
KPR non subsidi atau yang dikenal dengan KPR konvensional merupakan jenis kredit yang ditawarkan oleh pihak bank konvensional tanpa ada campur tangan pemerintah. Biaya kredit dan suku bunga yang ditetapkan merupakan hasil kebijakan bank bersangkutan.
Untuk KPR non subsidi, pihak pemohon bisa mengajukannya ke berbagai bank konvensional seperti BNI, Mandiri, BCA dan masih banyak lainnya. Suku bunga yang ditetapkan KPR non subsidi tentunya berbeda bergantung bank yang dipilih.
Pada umumnya, pihak bank akan memberikan tenor dalam jangka waktu 20-30 tahun. Karena itu, sebelum mengajukan KPR non subsidi, Anda bisa bandingkan suku bunga antar bank untuk mengetahui suku bunga paling kecil dengan tenor sesuai.
2. KPR Bersubsidi
KPR subsidi merupakan program dari pemerintah berupa kredit rumah untuk masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Tujuannya untuk membantu memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
Bentuk subsidi yang diberikan pemerintah berupa pengurangan uang muka dan suku bunga untuk cicilan berikutnya. Pada umumnya, KPR subsidi bisa digunakan untuk rumah tipe 36 dengan harga di bawah Rp 300 juta an. Dalam penerapannya, KPR subsidi diatur oleh pemerintah sehingga tidak semua masyarakat bisa mengajukan.
3. KPR Syariah
KPR syariah merupakan jenis Kredit Pemilikan Rumah dengan menerapkan prinsip syariah. Dalam hal ini, tidak ditemukan sistem suku bunga tetapi bagi hasil atau nisbah. Apabila Anda tertarik sistem KPR syariah bisa mengajukan ke bank BNI syariah, BRI syariah, BCA syariah dan lainnya.
Kalkulator KPR merupakan simulasi pembayaran kredit rumah untuk memperkirakan besar cicilan dan bunga yang harus dibayar setiap bulannya. Dengan begitu, pihak pemohon bisa memperhitungkan perbedaan antara harga rumah dengan pembelian tunai dan KPR.