5 Cara Cek BI Checking Online IdebKu dengan Mudah dan Cepat
BI Checking atau yang kini disebut SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) merupakan sistem informasi yang dikelola OJK guna mendukung pengawasan dan pelayanan informasi di bidang keuangan.
Pengecekan BI Checking ini menyediakan informasi kemampuan riwayat finansial seseorang, dalam hal ini adalah riwayat kredit.
Cara Cek BI Checking Online IdebKu
Skor BI Checking atau SLIK OJK memiliki peranan penting dalam proses pengajuan pinjaman kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Skor BI Checking yang jadi catatan informasi terkait riwayat debitur di bank dan lembaga keuangan lainnya adalah faktor yang seringkali menjadi kendala bagi sebagian besar masyarakat.
Jika skor BI Checking buruk, hal ini dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit di masa mendatang. Jika ingin mengecek BI Checking, saat ini dapat dilakukan dengan mudah secara online via smartphone dengan menggunakan aplikasi iDebku.
Para pengguna tidak perlu lagi datang ke kantor OJK untuk mendapatkan Cek SLIK OJK. Mengutip laman resmi OJK, berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online lewat aplikasi iDebku via HP atau smartphone.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online
1. Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan yakni:
- Debitur perorangan:
KTP untuk WNI, paspor untuk WNA
- Debitur badan usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
- Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan persyaratan kekeluargaan/ahli waris.
2. Buka iDebku Melalui Laman https://idebku.ojk.go.id
- Klik menu pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebku
- Cek ketersediaan halaman dengan mengisi semua seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya".
- Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar
Lengkapi formulir yang telah disediakan, jika sudah klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.
3. Unggah Foto Diri
Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
4. Ajukan Permohonan
Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan. Jika pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK, yang berisi informasi nomor pendaftaran.
Jika pemohon hendak melakukan pengecekan status permohonan dapat melalui menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Tingkatan Skor Kredit di BI Checking
Berdasarkan Peraturan OJK, terdapat 5 tingkatan kolektibilitas kredit dalam BI Checking:
1. Kolektibilitas 1: Lancar
Skor BI Checking pertama adalah "Kredit Lancar". Debitur dengan skor ini memiliki catatan yang sangat baik. Mereka selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Skor BI Checking kedua adalah "Kredit Dalam Perhatian Khusus" atau DPK. Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Skor BI Checking ketiga adalah "Kredit Tidak Lancar". Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan
Skor BI Checking keempat adalah "Kredit Diragukan". Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet
Skor BI Checking kelima adalah "Kredit Macet". Debitur dengan skor ini memiliki performa sangat buruk. Mereka telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Demikian ulasan cara cek BI Checking online IdebKu dengan mudah. Sebagai informasi, D=debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking. Pastikan untuk selalu menjaga keteraturan pembayaran kredit Anda agar memiliki skor yang baik.