Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Besarannya

Nadhira Shafa
4 Januari 2024, 14:41
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyusun surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi tersebut untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyusun surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi tersebut untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Button AI Summarize

Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Selain memilih presiden dan wakil presiden, rakyat Indonesia juga akan memilih anggota legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di setiap TPS yang ada di seluruh Indonesia.

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dalam mengawasi persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara di TPS.

Pengawas TPS berjumlah satu orang di setiap TPS dan dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan. Masa kerja PTPS adalah satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Lantas, berapa gaji atau honor yang diterima oleh pengawas TPS pada Pemilu 2024? Berikut informasinya:

Simulasi Pemilu di Aceh Barat
Simulasi Pemilu di Aceh Barat (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU)

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta. Gaji tersebut naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650 ribu. Gaji pengawas TPS tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening masing-masing.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement