Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Besarannya
Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Selain memilih presiden dan wakil presiden, rakyat Indonesia juga akan memilih anggota legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di setiap TPS yang ada di seluruh Indonesia.
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dalam mengawasi persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara di TPS.
Pengawas TPS berjumlah satu orang di setiap TPS dan dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan. Masa kerja PTPS adalah satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Lantas, berapa gaji atau honor yang diterima oleh pengawas TPS pada Pemilu 2024? Berikut informasinya:
Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta. Gaji tersebut naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650 ribu. Gaji pengawas TPS tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening masing-masing.