Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Besarannya

Nadhira Shafa
4 Januari 2024, 14:41
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyusun surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi tersebut untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyusun surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi tersebut untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Selain memilih presiden dan wakil presiden, rakyat Indonesia juga akan memilih anggota legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di setiap TPS yang ada di seluruh Indonesia.

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dalam mengawasi persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara di TPS.

Pengawas TPS berjumlah satu orang di setiap TPS dan dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan. Masa kerja PTPS adalah satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Lantas, berapa gaji atau honor yang diterima oleh pengawas TPS pada Pemilu 2024? Berikut informasinya:

Simulasi Pemilu di Aceh Barat
Simulasi Pemilu di Aceh Barat (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU)

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta. Gaji tersebut naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650 ribu. Gaji pengawas TPS tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening masing-masing.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS mempunyai tugas yang telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Berikut tugas Pengawas TPS:

  • Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Syarat pendaftaran PTPS menurut informasi resmi dari Bawaslu RI adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  • Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Syarat Dokumen Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut adalah syarat dokumen untuk menjadi tim Pengawas TPS 2024 yang harus dilampirkan saat mendaftar:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat Pernyataan bermeterai;
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas.

Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mandaftar menjadi bagian dari Pengawas TPS Pemilu 2024, berikut jadwal lengkap rekrutmen: 

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Demikian informasi terkait besaran gaji hingga jadwal rekrutmen pengawas TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...