Apa yang Dilarang dan Boleh Dilakukan di TPS?
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar rabu, 14 Februari mendatang. Untuk memastikan agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari libur nasional.
Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun sebelum datang ke TPS, pemilih perlu memperhatikan apa yang dilarang dilakukan di TPS.
Apa yang Dilarang dan Boleh Dilakukan di TPS
Berikut ini penjelasan mengenai apa yang dilarang dan boleh dilakukan di TPS saat Pemilu 2024.
1. Dilarang mencoblos surat suara dengan benda lain
Saat di dalam bilik suara, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Salah satunya dilarang mencoblos surat suara dengan benda lain seperti pulpen, hingga rokok.
2. Dilarang mencoret-coret surat suara
Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), disebutkan "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara".
Artinya, pemilih juga tak perlu membubuhkan nama atau tanda di kertas suara yang diterima. Cara memberikan suara adalah dengan mencoblos pasangan calon, caleg, atau partai yang ingin dipilih.
3. Dilarang mendokumentasikan Hak Pilih
Pemilu di Indonesia punya sifat LUBER JURDIL, alias langsung, umum, bebas, dan rahasia. Karena kerahasiaan ini, pemilih pun tak diizinkan untuk mendokumentasikan proses pengambilan suara di dalam bilik TPS.
Pemilih juga tidak diperbolehkan mendokumentasikan siapa kandidat yang kamu coblos di surat suara dalam bilik suara.
4. Dilarang membawa ponsel atau kamera
Ponsel saat ini memang menjadi benda yang tak bisa lepas dari diri kita. Apalagi di era digital dan sosial media, pemilih mungkin ingin mengabadikan momen pergi ke TPS dan menyalurkan suara.
Tapi ingat, ponsel atau kamera tak boleh dibawa masuk ke dalam bilik suara. Tujuannya, agar pemilih tidak mengabadikan siapa yang dipilih di dalam bilik suara nanti.
Jangan lupa titipkan ponsel atau kamera sebelum masuk ke bilik suara.
5. Datang tepat waktu
TPS di Pemilu 2024 akan mulai dibuka pukul 07.00 pagi dan ditutup pukul 13.00 siang. Karena itu, pemilih harus datang tepat waktu agar tidak kehilangan hak pilih karena waktu pemungutan suara sudah habis.
6. Bawa berkas yang diperlukan
Datanglah di TPS tempat nama Anda terdaftar sebagai calon pemilih. Jangan lupa bawa formulir C6 KWK serta e-KTP dan tunjukkan kepada panitia KPPS di bagian pendaftaran tamu.
7. Sabar tunggu antrean
Setelah menunjukkan berkas-berkas yang diperlukan, tulis nama di daftar hadir. Duduklah dengan tenang sambil menunggu giliran dipanggil.
Dalam Pasal 25 PKPU 25/2023 Ayat (2) disebutkan Ketua KPPS diminta mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lanjut usia atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapatkan giliran sesuai nomor urut kehadiran pemilih tersebut.
8. Teliti surat suara yang diberikan
Sebelum masuk ke bilik suara, pemilih akan diberikan surat suara setidaknya 5 surat suara: untuk pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jika Anda merupakan pemilih pindahan dari TPS asal, jumlah surat suara yang kamu terima mungkin akan lebih sedikit, karena Anda cuma bisa memilih anggota parlemen di provinsi atau kabupaten/kota tempat namamu terdaftar.
Setelah menerima surat suara itu, pada Pasal 26 PKPU 25/2023 Ayat (1), seluruh pemilih diminta untuk memeriksanya kondisinya lagi. Jika surat suara yang Anda terima dalam keadaan rusak, Anda boleh meminta surat suara pengganti satu kali saja.
Surat suara pengganti ini juga bisa Anda minta jika Anda keliru saat mencoblos. Surat suara yang salah atau rusak itu nantinya akan dicatat dalam berita acara dan tidak akan diitung.
9. Coblos dengan benar
Coblos di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon. Hal ini berlaku untuk masing-masing surat suara, Anda cukup mencoblos satu kali saja.
Surat suara yang dicoblos di lebih dari satu kandidat tidak akan diitung sebagai suara sah. Jika Anda ternyata lupa dan tidak mencoblos siapa pun meski sudah masuk TPS, surat suara itu akan diitung tidak sah.
10. Celup satu jari saja
Setelah selesai mencoblos, jangan lupa lipat kembali surat suara. Jika tidak, surat suara tak akan cukup masuk ke dalam kotak suara.
Setelah itu jangan lupa celupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah menyalurkan hak pilih.
Demikian hal-hal apa yang dilarang dan boleh dilakukan di TPS. Dengan demikian, pemilih dapat memberikan suara dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.