Kebijakan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 untuk Antisipasi Macet

Anggi Mardiana
2 April 2024, 11:36
Ganjil Genap Mudik Lebaran
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.
Ilustrasi, pemberlakuan kebijakan ganjil genal saat mudik Lebaran.
Button AI Summarize

Kebijakan ganjil genap mudik Lebaran 2024 diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang diperkirakan akan tinggi. Sejumlah rekayasa lalu lintas telah dipersiapkan untuk momen mudik Lebaran 2024. Sejumlah ruas tol akan menerapkan sistem arah tunggal, lajur pasang-surut, dan kebijakan ganjil genap.

Kebijakan 3 in 1 yang mensyaratkan kendaraan untuk mengangkut minimal 3 penumpang telah berganti dengan aturan ganjil genap. Kebijakan ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan, termasuk yang berhubungan dengan pintu keluar dan masuk tol.

Polisi akan menerapkan kebijakan ganjil genap mudik Lebaran di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Aturan ganjil genap (ga-ge) diberlakukan untuk mengatur arus mudik, dan arus balik pada tanggal-tanggal tertentu. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan lokasi pemberlakuan ganjil genap agar dapat merencanakan perjalanan dengan baik.

Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek dan Jadwalnya

Pemberlakuan ganjil genap kendaraaan libur Natal di Puncak Bogor
Penerapan Ganjil Genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa)

Mulai tanggal 5 April 2024, kebijakan ganjil genap akan berlaku untuk mengatur arus lalu lintas selama periode tersebut. Berikut jadwal dan lokasi penerapan kebijakan ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek:

1. Arus Mudik

KM 0 hingga KM 141:

  • 5-7 April 2024: Jam 14.00-24.00 WIB
  • 8 April 2024: Jam 08.00-24.00 WIB
  • 9 April 2024: Jam 08.00-24.00 WIB

2. Arus Balik

KM 414 hingga KM 0:

  • 12 April 2024: Jam 14.00-24.00 WIB
  • 13 April 2024: Jam 08.00-24.00 WIB
  • 14-16 April 2024: Jam 08.00-08.00 WIB

Pengecualian Penerapan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024 selain mengurangi kemacetan, juga mengurangi polusi udara dengan membatasi kendaraan yang diizinkan beroperasi. Namun, beberapa kategori kendaraan biasanya dikecualikan dari aturan ganjil-genap ini. Berikut pengecualian penerapan ganjil genap:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • DPR dan DPD
  • Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
  • Ketua Komisi Yudisial
  • Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian

2. Kendaraan yang digunakan oleh pejabat dan perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement