Besaran Denda BPJS Kesehatan 2024 dan Cara Mengeceknya

Tifani
Oleh Tifani
16 Mei 2024, 17:15
Besaran Denda BPJS kesehatan 2024
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2023). BPJS Kesehatan menyebut hingga 1 Oktober 2023 cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 264 juta jiwa.
Button AI Summarize

BPJS Kesehatan memberikan jaminan serta layanan pemeliharaan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan agar bisa tetap mendapatkan pelayanan.

Peserta yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dijatuhi denda. Besaran denda BPJS kesehatan 2024 hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, bukan rawat jalan.

Besaran denda BPJS kesehatan 2024 juga bervariasi tergantung besar tunggakan peserta. Berikut ulasan besaran denda BPJS kesehatan 2024 dan cara mengeceknya.

Besaran Denda BPJS kesehatan 2024

Melansir laman resmi BPJS kesehatan, perhitungan besaran denda adalah 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak. BPJS Kesehatan memberikan batas jumlah iuran bulanan yang tertunggak sebanyak 12 bulan atau satu tahun.

Sementara besaran denda maksimal yang diberikan BPJS Kesehatan jika peserta menunggak iuran adalah Rp 30 juta. Denda pelayanan tersebut berlaku bagi peserta JKN yang dirawat inap kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN-nya aktif kembali.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan turut menjatuhkan denda terhadap peserta yang baru saja melunasi tunggakan ketika sedang mengakses pelayanan.
Denda tersebut hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, bukan pelayanan rawat jalan.

Pembayaran denda BPJS kesehatan 2024 juga dapat melunasi kewajibannya melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Cara Cek Besaran Denda BPJS Kesehatan 2024

Peraturan Terbaru BPJS Kesehatan
Peraturan Terbaru BPJS Kesehatan (Eclinic.id)


Cara mengecek denda atau tagihan iuran BPJS dapat diakses melalui beberapa cara, dikutip akun Instagram @bpjskeseharan_ri, berikut cara-caranya.

Cara Cek Besaran Denda BPJS Kesehatan 2024 Melalui CHIKA

CHIKA merupakan Chat Assistant JKN yang dapat dihubungi melalui WhatsApp, caranya adalah sebagai berikut.

  1. Buka aplikasi WhatsApp
  2. Masukkan nomor CHIKA: 0811-8165-165
  3. Kirim pesan dan tunggu balasan otomatis
  4. Setelah muncul tiga pilihan, pilih opsi "Informasi"
  5. Klik "Menu Informasi" dan klik "Cek Status Pembayaran"
  6. Lalu masukkan nomor BPJS yang terdaftar atau Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  7. Kemudian, masukkan tanggal lahir dengan format "Tahun-Bulan-Tanggal"
  8. Akan muncul rincian tagihan atau denda yang harus dibayarkan

Cara Cek Besaran Denda BPJS Kesehatan 2024 Melalui Mobile JKN

Berikut cara cek denda BPJS kesehatan 2024 melalui aplikasi Mobile JKN.

  1. Buka aplikasi Mobile JKN
  2. Login
  3. Klik menu "Info Tagihan"
  4. Jika menu di atas tidak tersedia di halaman utama, klik ikon "Menu Lainnya" pada bagian kanan tengah halaman.
  5. Lalu akan muncul rincian tagihan dan denda (jika ada) yang harus dibayar.

Cara Cek Besaran Denda BPJS Kesehatan 2024 Melalui BPJS Care Center 165

  1. Buka aplikasi telepon
  2. Masukkan nomor BPJS Care Center: 165
  3. Ikuti instruksi yang disampaikan

Cara Cek Besaran Denda BPJS Kesehatan Melalui e-commerce

Ada beberapa e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran denda BPJS, berikut caranya

  1. Buka aplikasi e-commerce
  2. Klik menu "Tagihan" atau sejenisnya
  3. Pilih BPJS
  4. Kemudian akan muncul rincian tagihan dan denda (jika ada) yang perlu dibayarkan

Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan 2024 dengan Mencicil

Rencana Kenaikan Iuran Program JKN
Rencana Kenaikan Iuran Program JKN (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Peserta yang menunggak iuran dapat menggunakan program Rehab untuk mencicil kewajibannya. Simak cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini:

Syarat mendaftar program Rehab:

  • Dikhususkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP)
  • Memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau 4-24 bulan
  • Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Peserta bisa mendaftar sampai tanggal 28 bulan berjualan. Khusus Februari, pendaftaran dilakukan sampai tanggal 27
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
  • Pembayaran tunggakan memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Oleh sebab itu, peserta Rehab tidak perlu mendaftar Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Cara mendaftar program Rehab:

  1. Unduh Mobile JKN di App Store atau Play Store
  2. Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
  3. Muncul informasi soal Rehab total tunggakan, syarat, dan ketentuan
  4. Peserta dapat memilih simulasi tagihan
  5. Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan Rehab
  6. Peserta dapat membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih jika pembayaran berhasil.

Demikian ulasan mengenai besaran denda BPJS kesehatan 2024 dan cara melihatnya. Perlu diingat, besaran denda BPJS Kesehatan tidak diberikan untuk peserta yang telat membayar atau menunggak iuran.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...