KPU Bandung Buka 51.948 Petugas KPPS Pilkada 2024: Cara Daftar dan Besaran Gaji
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok petugas yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara. Mereka direkrut, diseleksi, dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menjadi tonggak dari satuan-satuan tugas di bawahnya. Masing-masing memiliki tugas tertentu yang spesifik untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Pembahasan mengenai ini banyak diperbincangkan pada bulan Februari 2024, tepatnya ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) diselenggarakan. Sementara pada November 2024 mendatang, perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali merekrut KPPS yang dilakukan oleh KPU.
Rekrutmen KPPS dibuka mulai 17 September 2024. Melalui rilisannya, KPU mengeluarkan kuota dan rangkaian pendaftaran KPPS yang patut disimak, khususnya bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar.
Untuk wilayah Bandung, KPU setempat menyebutkan bahwa kuota yang dibutuhkan sebanyak 51.948 anggota. Sementara itu, skema rekrutmen kurang lebih seperti Pilpres sebelumnya.
Maka dari itu, kali ini kami ingin membahas tentang bagaimana cara mendaftar KPPS Pilkada 2024 Bandung yang patut disimak. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini.
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Bandung
Diketahui bahwa KPU Bandung Buka 51.948 Petugas KPPS Pilkada 2024. Cara daftar ini merupakan rangkaian pendaftaran dan yang memuat persyaratan, dokumen yang diperlukan, besaran gaji, hingga jadwal yang patut diketahui pendaftar. Berikut lengkapnya.
Persyaratan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Bandung
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berusia di antara 17-55 tahun
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Bandung
Berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022:
1. Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
2. Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
3. Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
Tugas KPPS Pilkada 2024
1. Menempelkan DPT di TPS
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pembahasan lengkap mengenai rekrutmen petugas KPPS yang dilakukan oleh KPU Bandung untuk Pilkada 2024 mendatang. Anda bisa mendaftar secara resmi melalui situs web pendaftaran yang dibuka oleh KPU RI.