Daftar 13 Barang Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen Januari 2025
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan berlaku pada Januari 2025 mendatang. Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen disebut telah sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski menuai protes, belum ada rencana kenaikan PPN 12 persen ditunda hingga saat ini. Namun, tidak semua barang dan jasa akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Ada sejumlah barang yang tidak kena PPN 12 Persen. Hal tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.
Daftar 13 Barang Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen Januari 2025
Berikut daftar 13 barang yang tidak kena kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 mendatang.
- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
- Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
- Sagu empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
- Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
- Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
- Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
- Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
- Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
- Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
- Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Daftar Jasa Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen Januari 2025
UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan PM No. 70/PMK/03/2022 mengatur jasa yang tidak dikenakan PPN turut merinci jasa yang tidak kena PPN. Berikut daftar lengkap jasa yang tidak kena PPN 12 Persen:
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga
- Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Daftar Barang Kena Kenaikan Pajak 12 Persen Januari 2025
Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang kini diubah dengan n UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pengaturan cakupan BKP bersifat "negative list", dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN.
Melansir situs Kementerian Keuangan, secara umum pengenaan PPN dikenakan atas objek berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
- Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Demikian ulasan lengkap mengenai daftar 13 barang yang tidak kena kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 mendatang.