Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online dan Waktu Pelaksanaanya

Anggi Mardiana
25 November 2024, 17:57
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
Freepik.com
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Cari tahu cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 dengan mudah melalui situs resmi KPU. Masukkan NIK dan nomor WhatsApp untuk mendapatkan informasi lengkap tentang tempat pemungutan suara.

Cara cek lokasi TPS Pilkada perlu diketahui oleh pemilih sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih yang sudah terdaftar, dapat mencoblos di TPS pada hari yang telah ditentukan.

Umumnya lokasi TPS disesuaikan dengan alamat yang tercantum pada KTP pemilih, sama dengan lokasi yang dikunjungi pada Pemilu tahun 2024 lalu. Meski begitu, kemungkinan bisa berbeda dengan lokasi TPS saat Pemilu 2024.

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 (Freepik.com)

Informasi lokasi, jadwal, dan dokumen pemungutan suara umumnya tercantum dalam undangan pencoblosan yang disebarkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. Berikut cara cek lokasi TPS Pilkada 2024:

• Pemilih menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor WhatsApp, dan perangkat yang terhubung online.
•  Buka situs cekdptonline.kpu.go.id.
• Pada kolom yang tersedia, silakan masukan NIK sesua KTP.  Jika sudah, tekan "Enter" atau klik menu "Langkah" pada sisi kanan. 
• Masukkan nomor WhatsApp/ponsel aktif untuk menerima kode OTP dari nomor resmi KPU. Apabila sudah, klik "Enter", atau "Langkah". 
• Jika kode OTP tidak diterima atau pengiriman terlalu lama, klik "request kode baru" untuk mendapatkan OTP baru, lalu klik Enter atau pilih menu "Konfirmasi".
• Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp dalam kolom yang tersedia, ingat bahwa kode OTP hanya berlaku selama dua menit.
• Laman Cek DPT Online akan menampilkan informasi pemilih, termasuk nomor dan lokasi TPS.
• Apabila muncul peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", pastikan kembali data telah terdaftar dalam DPT dengan menghubungi KPU.
• Setelah mengetahui nomor dan lokasi TPS, gunakan aplikasi seperti Google Maps untuk menemukan lokasi TPS yang tercantum di laman Cek DPT Online.

Dokumen yang Harus Disiapkan saat Pilkada 2024

Setelah mengetahui cara cek lokasi TPS Pilkada 2024, ketahui juga dokumen yang harus disiapkan dan dibawa oleh pemilih. Berikut di antaranya:

• Pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib membawa KTP, atau surat undangan untuk mencoblos (Formulir Model C-Pemberitahuan KPU).
• Pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) harus membawa KTP, atau surat keterangan, serta Formulir Model A-Surat pindah memilih.
• Pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya perlu membawa KTP-el atau surat keterangan.

Waktu Pencoblosan Pilkada 2024

Jika lokasi TPS yang terdaftar cukup jauh, pemilih disarankan untuk memperhatikan jadwal dan waktu pencoblosan. Pada Pilkada 2024, pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Dalam formulir C6 atau undangan yang diberikan oleh KPU, telah diatur waktu kedatangan pemilih di setiap TPS. Karena itu, pemilih diharapkan untuk mematuhi jadwal yang telah ditentukan.

Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum waktu pemungutan suara ditutup, asalkan surat suara masih tersedia.

Itulah cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang dapat dilakukan secara online. Jika lokasi TPS yang terdaftar cukup jauh, pemilih disarankan untuk memperhatikan jadwal dan waktu pencoblosan Pilkada 2024.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...