Daftar Kenaikan UMP 2025 di Seluruh Indonesia

Tifani
Oleh Tifani
12 Desember 2024, 11:33
Ilustrasi, Daftar Kenaikan UMP 2025 di Seluruh Indonesia
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Ief/tom.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan bundaran besar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/11/2023). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 Rp3.261.616 atau naik 2,53 persen dari UMP pada tahun 2023 Rp3.181.013
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Hampir seluruh daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Sebelumnya, pemerintah tekah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.

Kenaikan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun 2024.

Daftar Kenaikan UMP 2025 di Seluruh Indonesia

Ilustrasi telaah rupiah
Ilustrasi telaah rupiah (123rf.com/Sembodo Tioss Halala)
 

Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia, hingga Kamis (12/12/2024).

  1. Kenaikan UMP 2025 DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.760
  2. Kenaikan UMP 2025 Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
  3. Kenaikan UMP 2025 Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.348
  4. Kenaikan UMP 2025 Jawa Timur dari Rp 2.165.244 menjadi Rp 2.305.984
  5. Kenaikan UMP 2025 Banten dari Rp 2.727.812 menjadi Rp 2.905.119
  6. Kenaikan UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080
  7. Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
  8. Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.313
  9. Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
  10. Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
  11. Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
  12. Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 menjadi Rp 3.104.430
  13. Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
  14. Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.914.583
  15. Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
  16. Kenaikan UMP 2025 Gorontalo dari Rp 3.025.100 menjadi Rp 3.221.731
  17. Kenaikan UMP 2025 Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
  18. Kenaikan UMP 2025 Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 menjadi Rp 2.992.559
  19. Kenaikan UMP 2025 Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.570
  20. Kenaikan UMP 2025 Aceh dari Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.615
  21. Kenaikan UMP 2025 Riau dari Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.775
  22. Kenaikan UMP 2025 Lampung dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.069
  23. Kenaikan UMP 2025 Bengkulu dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039
  24. Kenaikan UMP 2025 Jambi dari Rp 3.037.121 menjadi Rp 3.234.533
  25. Kenaikan UMP 2025 Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
  26. Kenaikan UMP 2025 Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600
  27. Kenaikan UMP 2025 Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.560
  28. Kenaikan UMP 2025 Maluku Utara dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000
  29. Kenaikan UMP 2025 Maluku dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.699
    1. Kenaikan UMP 2025 Papua Barat dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000
  30. Kenaikan UMP 2025 Papua Barat Daya dari Tp 3.293.500 menjadi Rp 3.614.000
  31. Kenaikan UMP 2025 Papua Tengah dari Rp 4.024.270 menjadi Ro 4.285.848

Kenaikan UMP 2025 Tertinggi dan Terendah

Melansir laman Antara, UMP DKI Jakarta pada 2025 menjadi yang tertinggi dan satu-satunya provinsi dengan upah minimum di atas Rp5 juta. Selanjutnya, daerah dengan kenaikan UMP tertinggi kedua setelah DKI Jakarta adalah Papua, yang naik Rp261.578 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.850.

Papua Tengah menjadi daerah dengan kenaikan UMP tertinggi ketiga, yakni naik Rp261.578 dari Rp4.024.272 menjadi Rp4.285.850 per bulan. Sementara wilayah Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah dari Rp2.036.947, naik menjadi Rp2.169.348.

Demikian daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...