Daftar Kenaikan UMP 2025 di Seluruh Indonesia
Hampir seluruh daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Sebelumnya, pemerintah tekah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Kenaikan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun 2024.
Daftar Kenaikan UMP 2025 di Seluruh Indonesia
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia, hingga Kamis (12/12/2024).
- Kenaikan UMP 2025 DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.760
- Kenaikan UMP 2025 Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
- Kenaikan UMP 2025 Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.348
- Kenaikan UMP 2025 Jawa Timur dari Rp 2.165.244 menjadi Rp 2.305.984
- Kenaikan UMP 2025 Banten dari Rp 2.727.812 menjadi Rp 2.905.119
- Kenaikan UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.313
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 menjadi Rp 3.104.430
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.914.583
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
- Kenaikan UMP 2025 Gorontalo dari Rp 3.025.100 menjadi Rp 3.221.731
- Kenaikan UMP 2025 Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
- Kenaikan UMP 2025 Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 menjadi Rp 2.992.559
- Kenaikan UMP 2025 Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.570
- Kenaikan UMP 2025 Aceh dari Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.615
- Kenaikan UMP 2025 Riau dari Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.775
- Kenaikan UMP 2025 Lampung dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.069
- Kenaikan UMP 2025 Bengkulu dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039
- Kenaikan UMP 2025 Jambi dari Rp 3.037.121 menjadi Rp 3.234.533
- Kenaikan UMP 2025 Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
- Kenaikan UMP 2025 Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600
- Kenaikan UMP 2025 Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.560
- Kenaikan UMP 2025 Maluku Utara dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000
- Kenaikan UMP 2025 Maluku dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.699
- Kenaikan UMP 2025 Papua Barat dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000
- Kenaikan UMP 2025 Papua Barat Daya dari Tp 3.293.500 menjadi Rp 3.614.000
- Kenaikan UMP 2025 Papua Tengah dari Rp 4.024.270 menjadi Ro 4.285.848
Kenaikan UMP 2025 Tertinggi dan Terendah
Melansir laman Antara, UMP DKI Jakarta pada 2025 menjadi yang tertinggi dan satu-satunya provinsi dengan upah minimum di atas Rp5 juta. Selanjutnya, daerah dengan kenaikan UMP tertinggi kedua setelah DKI Jakarta adalah Papua, yang naik Rp261.578 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.850.
Papua Tengah menjadi daerah dengan kenaikan UMP tertinggi ketiga, yakni naik Rp261.578 dari Rp4.024.272 menjadi Rp4.285.850 per bulan. Sementara wilayah Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah dari Rp2.036.947, naik menjadi Rp2.169.348.
Demikian daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia.